Kamis, 02 Mei 2013

POSTINGAN 5



KASUS BANK CENTURY
DALAM KONSTRUKSI HUKUM PERDATA
          Oleh : Dr. Sudiman Sidabukke, SH., CN., M.Hum.
http://scholar.google.com/scholar?hl=en&q=kasus+bank+century+dalam+konstruksi+hukum+perdata&btnG=&as_sdt=19%2C5&as_sdtp=
D. WANPRESTASI
Bahwa dalam kaitannya dengan tidak dapat dicairkannya dana pokok investasi yang telah ditanamkan oleh para nasabah Bank Century pada produk investasi reksadana berupa pengelolaan dana (discretionary fund) milik PT. Antaboga tersebut, adalah juga merupakan bentuk wanprestasinya PT. Antaboga Delta Sekuritas terhadap para nasabah atas apa yang termuat dalam Konfirmasi Investasi perihal Konfirmasi Perpanjangan Penempatan Dana, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1243 Burgerlijk Wetboek.
Dengan demikian, dalam perkara tersebut, seorang nasabah Bank Century dapat mengajukan 2 (dua) gugatan sekaligus yakni gugatan perbuatan melawan hukum dan gugatan wanprestasi, oleh karena dua hal ini tidak dapat dipisahkan dalam perkara ini karena saling terkait, satu sisi merupakan perbuaan melawan hukum dan satu sisi merupakan perbuatan wanprestasi. Sedangkan untuk lebih mengetahui apa sebenarnya yang dimaksud dengan wanprestasi, maka berikut akan dipaparkan apa yang dimaksud dengan wanprestasi tersebut.
Wanprestasi (ingkar janji) berhubungan erat dengan adanya perikatan atau perjanjian antar pihak. Perikatan yang didasarkan pada perjanjian didasarkan pada pasal 1338 sampai dengan pasal 1341 KUHPerdata.
KESIMPULAN
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa :
Dalam konstruksi hukum perdata, langkah yang dapat ditempuh dalam menyelesaikan perkara Bank Century dan PT. Antaboga ini adalah dengan mengajukan mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan, sekaligus gugatan perbuatan melawan hukum.

Nama   : Anggi Defri Pratama
Kelas   : 2eb08
Npm    : 20211884

POSTINGAN 4



KASUS BANK CENTURY
DALAM KONSTRUKSI HUKUM PERDATA
          Oleh : Dr. Sudiman Sidabukke, SH., CN., M.Hum.
http://scholar.google.com/scholar?hl=en&q=kasus+bank+century+dalam+konstruksi+hukum+perdata&btnG=&as_sdt=19%2C5&as_sdtp=

C. PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) disini adalah dalam bidang keperdataan yakni didasarkan pada ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata. Wirjono Projodikoro menyebut Onrechtmatige daad dengan istilah 'Perbuatan Melawan Hukum'. Perbuatan melawan hukum dalam prakteknya dapat bersifat aktif ataupun pasif. Bersifat aktif bila seorang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian bagi pihak lain, sedangkan bersifat pasif jika seorang tidak berbuat sesuatu sehingga dapat menimbulkan kerugian bagi pihak lain. (Munir Fuady, 2005, hal. 1-2).
Adapun unsur-unsur dari pasal 1365 BW adalah sebagai berikut :
a)      Ada perbuatan melawan hokum
b)      Melawan hak subyektif orang lain
c)      Ada kesalahan (schuld)
d)     Ada kerugian
e)      Adanya hubungan casual
Untuk dapat menuntut ganti rugi, harus ada hubungan causal yang jelas antara perbuatan melawan hukum dangan kerugian penggugat. (Darwan Prints, 2002, hal. 97-98).
        Dalam perkembangannya,  sebelum tahun  1919  Hoge Raad mengartikan perbuatan melawan hukum hanya pada perbuatan yang melawan undang-undang, padahal tidak semua hak dan kepentingan orang dilindungi oleh undang-undang. (R.M.Suryodiningrat, 1982, hal. 26).
      Namun, sejak tahun 1919, perbuatan melawan hukum diartikan sebagai berbuat atau tidak berbuat yang :
a)      Melaawan hak orang lain
b)      Betetangan dengan kewajiban hokum si pembuat
c)      Bertentangan dengan kesusilaan
d)     Bententangan dengan keputusan

POSTINGAN 3



KASUS BANK CENTURY
DALAM KONSTRUKSI HUKUM PERDATA
          Oleh : Dr. Sudiman Sidabukke, SH., CN., M.Hum.
http://scholar.google.com/scholar?hl=en&q=kasus+bank+century+dalam+konstruksi+hukum+perdata&btnG=&as_sdt=19%2C5&as_sdtp=
B. KAJIAN UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
kepedulian pemerintah terhadap pasar modal ini ditunjukkan dengan adanya pengesahan Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Kehadiran Undang-Undang ini adalah untuk memberikan kepastian dan penegakan hukum di pasar modal, sehingga kepatuhan hukum pelaku pasar modal terhadap segala peraturan Bapepam akan menjadi ukuran sejauh mana pelaku pasar modal dapat menjaga instrument ekonomi ini menjadi wadah yang dapat dipercaya. (Indra Safitri, 1998, hal. 18).
Investasi, yang orangnya disebut investor, adalah komitmen untuk mengeluarkan (menyimpan) sejumlah dana, uang atau sumber daya lain pada sesuatu perusahaan, yang dilakukan saat ini dengan tujuan memperoleh keuntungan financial di masa mendatang. Macam-Macam investasi : 1) Investasi pada asset riil (Real Assets) misalnya : tanah, emas, mesin, bangunan dll. 2) Investasi pada asset finansial (financial assets) seperti Investasi di pasar uang : deposito, sertifikat BI, dll, atau Investasi di pasar modal : saham, obligasi, opsi, warrant dll. (M. Irsan Nasaruddin dkk, 2004, hal. 164).
Tujuan dari investasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan investor (kesejahteraan moneter). Investasi bisa bersumber dari asset yang dimiliki saat ini, pinjaman dari pihak lain maupun tabungan. (M. Irsan Nasaruddin dkk, 2004, hal. 169).
Beberapa instrument terkait investasi antara lain adalah Pasar Modal yakni tempat bertemunya antara pihak yang memiliki kelebihan dana dan pihak yang membutuhkan dana (lembaga perantara = Intermediaries) untuk memperjualbelikan sekuritas yang umumnya memiliki umur lebih dari 1 tahun Bursa Efek adalah Tempat terjadinya jual beli sekuritas, yang merupakan pasar modal secara fisik. (M. Irsan Nasaruddin dkk, 2004, hal. 124).
Reksadana (Mutual Fund) adalah sertifikat yang menjelaskan bahwa pemiliknya menitipkan sejumlah dana kepada perusahaan reksadana untuk digunakan sebagai modal investasi baik di pasar modal maupun di pasar uang. (M. Irsan Nasaruddin dkk, 2004, hal. 164). Perusahaan reksadana menghimpun dana dari masyarakat untuk kemudian diinvestasikan dalam bentuk portofolio yang dibentuk oleh manajer investasi. Dua jenis reksadana yakni Reksadana terbuka (open-ended) dan Reksadana tertutup (closed- ended).
Dari ketentuan di atas, sebagai perusahaan sekuritas, PT. Antaboga Deltasekuritas Indonesia, sebenarnya memiliki kewenangan untuk menjual reksadana. Namun, penjualan reksadana ini haruslah mendapat izin dari BAPEPAM-LK, dengan kat alain setiap produk reksadana yang dikeluarkan oleh perusahaan sekuritas haruslah mendapat izin dari BAPEPAM-LK
sebagaimana ketentuan peraturan-peraturan di bawah ini :
           Peraturan Nomor V.B.2 Tentang Perizinan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD) Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep- 09/BL/2006 tanggal 30 Agustus 2006;
           Peraturan Nomor V.B.3 Tentang Pendaftaran Agen Penjual Efek Reksa Dana, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep- 10/BL/2006 tanggal 30 Agustus 2006 ; dan
     Peraturan Nomor V.B.4 tentang Perilaku Agen Penjual Efek Reksa Dana, Lampiran Keputusan
Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-11/BL/2006 tanggal 30 Agustus 2006.
Pada kenyataannya, produk yang dikeluarkan oleh PT. Antaboga Deltasekuritas Indonesia tersebut, tidak terdaftar di BAPEPAM LK sebagai produk dalam otoritas pasar modal. Hal ini sebagaimana pernyataan pihak Ketua BAPEPAM-LK Fuad Rahmany. (Samsul Ma'arif, Inilah.Com, 02 Desember 2008). Dengan demikian, hal tersebut membuktikan bahwa PT. Antaboga Deltasekuritas Indonesia telah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan cara menjual produk reksadana yang tidak didaftarkan di BAPEPAM-LK sebagai produk dalam otoritas pasar modal.

Nama   : Anggi Defri Pratama
Kelas   : 2eb08
Npm    : 20211884

POSTINGAN 2



KASUS BANK CENTURY
DALAM KONSTRUKSI HUKUM PERDATA
          Oleh : Dr. Sudiman Sidabukke, SH., CN., M.Hum.
http://scholar.google.com/scholar?hl=en&q=kasus+bank+century+dalam+konstruksi+hukum+perdata&btnG=&as_sdt=19%2C5&as_sdtp=
PEMBAHASAN
Kasus ini pada dasarnya melibatkan 2 (dua) institusi yang sama-sama berbentuk perusahaan atau lebih tepatnya perseroan terbatas (PT), yakni pertama PT. Bank Century, Tbk., dan yang kedua adalah PT. Antaboga Deltasekuritas Indonesia. PT. Bank Century sebagai salah satu Bank swasta di Indonesia, tentunya harus tunduk pada Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Sedangkan PT. Antaboga Deltasekuritas Indonesia sebagai perusahaan sekuritas, tentunya harus tunduk pada Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Untuk lebih mengetahui lebih mendalam mengenai kasus yang melibatkan 2 (dua) perusahaan ini, maka diperlukan pengkajian lebih jauh terhadap apa itu sebenarnya Bank dan Pasar Modal.

A. KAJIAN UNDANG-UNDANG PERBANKAN DAN UNDANG-
UNDANG PERSEROAN TERBATAS

Pada bagian ini, merasa perlu dipelajari kegiatan dan produk apa saja yang dibenarkan dilakukan oleh sebuah bank, menurut sistem Undang- Undang Perbankan No.10 Tahun 1998. Kegiatan suatu bank umum, dibedakan ke dalam : kegiatan utama dan kegiatan tambahan.
Beberapa kegiatan utama bank umum adalah :
1.      Menarik dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan bentuk lainnya.
2.      Menyalurkan dana lewat pemberian kredit kepada masyarakat
3.      Menerbitkan surat pernyataan pengakuan hutang.
4.      Membeli, menjual atau menjamin atas resiko sendiri atau atas kepentingan nasabah terhadap surat berharga seperti surat wesel, surat pengakuan hutang, kertas perbendaharaan negara, surat jaminan pemerintah, sertifikat bank Indonesia, obligasi, surat dagang, dll.
5.      Memindahkan uang untuk kepentingan sendiri atau untuk
kepentingan nasabah.


kegiatan tambahan bank antara lain adalah :
1.      Melakukan kegiatan dalam valuta asing.
2.      Melakukan penyertaan modal pada bank, perusahaan lain, dalam bidang keuangan (seperti leasing, modal ventura, perusahaan efek).
3.      Melakukan kegiatan penyertaan sementara pada perusahaan yang gagal mengembalikan kredit.
4.      Bertindak sebagai pendiri atau pengurus dana pensiun. (Thomas Suyatno, 1999, hal.53-80).
Terkait permasalahan Bank Century, baik Bank Indonesia maupun Lembaga Penjamin Simpanan sebagai lembaga yang dianggap bertanggung jawab atas kondisi perbankan Indonesia, merasa tidak ikut bertanggung jawab atas permasalahan ini, karena menurut mereka kasus ini adalah kasus reksadana, yang jelas-jelas bukan masuk kategori kegiatan maupun produk perbankan, namun produk atau kegiatan pasar modal di bawah pengawasan BAPEPAM-LK. (Umi Kalsum-Nur Farida, VivaNews, 3 Desember 2008).
Dengan demikian, penjualan reksadana yang dilakukan oleh Bank Century merupakan sebuah perbuatan melawan hukum yakni melawan ketentuan undang-undang perbankan.

Nama   : Anggi Defri Pratama
Kelas   : 2eb08
Npm    : 20211884