Kamis, 27 November 2014

ISU ETIKA SIGNIFIKAN DALAM DUNIA BISNIS DAN PROFESI

NAMA           : ANGGI DEFRI P

NPM               : 20211884
KELAS          : 4EB08

Perhatian pada isu-isu etika dalam dunia bisnis dan profesi secara dramatis telah meningkat belakangan ini, terlebih setelah kasus skandal-skandal khususnya di bidang akuntansi  belakangan ini telah banyak menarik perhatian masyarakat. Contoh di dalam negeri adalah kasus penggelembungan nilai (mark up) PT. Kimia Farma Tbk pada tahun 2001 (Arifin, 2005). Laba bersih dilaporkan sebesar Rp 132 miliar lebih, padahal seharusnya hanyalah sebesar Rp 99,6 miliar. 
Berdasarkan hasil pemeriksaan BAPEPAM, penggelembungan sebesar Rp 32,7 miliar tersebut berasal dari:
  • overstated atas penjualan pada Unit Industri Bahan Baku sebesar Rp 2,7 miliar,
  • overstated atas persediaan barang pada Unit Logistik Sentral sebesar Rp 23,9 miliar, dan 
  • overstated pada persediaan barang sebesar Rp 8,1 miliar dan overstated atas penjualan sebesar Rp 10,7 miliar pada unit Pedagang Besar Farmasi (PBF). 
Arifin (2005) menyatakan bahwa para akuntan adalah salah satu profesi yang terlibat secara langsung dalam pengelolaan perusahaan (corporate governance). Dalam hubungannya dengan prinsip good corporate governance (GCG), peran akuntan secara signifikan terlibat dalam berbagai aktivitas penerapan prinsip-prinsip GCG. Terbongkarnya kasus–kasus khususnya ilmu akuntansi yang terlibat dalam praktik manajemen laba memberikan kesadaran tentang betapa pentingnya peran dunia pendidikan dalam menciptakan sumber daya manusia yang cerdas dan bermoral. Ungkapan tersebut mengisyaratkan bahwa sikap dan perilaku moral (akuntan) dapat terbentuk melalui proses pendidikan yang terjadi dalam lembaga pendidikan akuntansi, dimana mahasiswa sebagai input, sedikit banyaknya akan memiliki keterkaitan dengan akuntan yang dihasilkan sebagai output.

1. BENTURAN KEPENTINGAN
Benturan kepentingan adalah perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi direktur, komisaris, atau pemegang saham utama perusahaan.
Perusahaan menerapkan kebijakan bahwa personilnya harus menghindari investasi, asosiasi atau hubungan lain yang akan mengganggu, atau terlihat dapat mengganggu, dengan penilaian baik mereka berkenaan dengan kepentingan terbaik perusahaan. Sebuah situasi konflik dapat timbul manakala personil mengambil tindakan atau memiliki kepentinganyang dapat menimbulkan kesulitan bagi mereka untuk melaksanakan pekerjaannya secara obyektif dan efektif.
Benturan kepentingan juga muncul manakala seorang karyawan, petugas atau direktur, atau seorang anggota dari keluarganya, menerima tunjangan pribadi yang tidak layak sebagai akibat dari kedudukannya dalam perusahaan.

8 Kategori situasi benturan kepentingan (conflict of interest) tertentu, sebagai berikut :
1. Segala konsultasi atau hubungan lain yang signifikan dengan atau berkeinginan mengambil andil di dalam aktivitas pemasok, pelanggan atau pesaing (competitor).
Contoh: Seorang karyawan disebuah perusahaan memeliki usaha dibidang penyedian bahan baku, dan kemudian karyawan tersebut berusaha menggantikan aktifitas pemasok lain dengan memasukkan pasokan bahan baku dari usaha yang dia miliki tersebut ke perusahaan tempat dia bekerja. 
2. Segala kepentingan pribadi yang berhubungan dengan kepentingan perusahaan.
Contoh: 
Ketika seorang karyawan mendapatkan tugas keluar kota dari perusahaan tempat dia berkerja dia memanfaatkan sebagian dari waktu tersebut untuk sekalian berlibur dengan anggota keluarganya. 
3. Segala hubungan bisnis atas nama perusahaan dengan personal yang masih ada hubungan keluarga (family) atau dengan perusahaan yang dikontrol oleh personal tersebut. 
Contoh: Seorang karyawan di suatu perusahaan memasukkan anggota keluarganya untuk dapat menempati suatu posisi di perusahaan tersebut tanpa harus melewati tahapan recruitment seperti para pencari kerja lainnya. 
4. Segala posisi dimana karyawan dan pimpinan perusahaan mempunyai pengaruh atau control terhadap evaluasi hasil pekerjaan atau kompensasi dari personal yang masih ada hubungan keluarga. Contoh : Seorang manajer memberikan evaluasi hasil kerja yang baik terhadap anggota keluarganya yang bekerja di perusahaan itu juga, padahal kinerja dari anggota keluarganya itu tidak sesuai dengan hasil laporan yang dilaporkan oleh manajer tersebut. 

5. Segala penggunaan pribadi maupun berbagai atas informasi rahasia perusahaan demi suatu keuntungan pribadi, seperti anjuran untuk membeli atau menjual barang milik perusahaan atau produk, yang didasarkan atas informasi rahasia tersebut
Contoh: Seorang karyawan disuatu perusahaan memberikan atau membocorkan rahasia perusahaan kepada temannya yang berkerja disuatu perusahaan yang bergerak dibidang usaha yang sama. 

6. Segala penjualan pada atau pembelian dari perusahaan yang menguntungkan pribadi 
Contoh : Perusahaan membeli kendaraan untuk menunjang kegiatan operasional perusahaan, tetapi salah satu karyawan diperusahaan tersebut menggunakan kendaraan tersebut untuk berekreasi ke suatu tempat. 

7. Segala penerimaan dari keuntungan, dari seseorang / organisasi / pihak ketiga yang berhubungan dengan perusahaan 
Contoh : Perusahaan menjual salah satu asetnya kepada perusahaan lain dengan harga yang telah dimanipulasi sehingga perusahaan memperoleh keuntungan yang besar. 

8. Segala aktivitas yang berkaitan dengan insider trading atas perusahaan yang telah go public yang merugikan pihak lain. 
Contoh : Seorang karyawan dalam memberikan informasi kepada manajer investainya tentang efek yang diperdagangkan yang dimana informasi tersebut tidak disediakan oleh emiten, dan orang dalam tersebut melakukan transaksi atas efek perusahaan tersebut. 

Beberapa contoh upaya perusahaan / organisasi dalam menghindari benturan kepentingan :
  1. Menghindarkan diri dari tindakan dan situasi yang dapat menimbulkan benturan kepentingan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan perusahaan.
  2. Mengusahakan lahan pribadi untuk digunakan sebagai kebun perusahaan yang dapat menimbulkan potensi penyimpangan kegiatan pemupukan.
  3. Menyewakan properti pribadi kepada perusahaan yang dapat menimbulkan potensi penyimpangan kegiatan pemeliharaan.
  4. Memiliki bisnis pribadi yang sama dengan perusahaan.
  5. Menghormati hak setiap insan perusahaan untuk memiliki kegiatan di luar jam kerja, yang sah, di luar pekerjaan dari perusahaan, dan yang bebas dari benturan dengan kepentingan.
  6. Mengungkapkan dan melaporkan setiap kepentingan dan atau kegiatan-kegiatan di luar pekerjaan dari perusahaan
  7. Menghindarkan diri dari memiliki suatu kepentingan baik keuangan maupun non-keuangan pada organisasi / perusahaan yang merupakan pesaing
  8. Tidak akan memegang jabatan pada lembaga-lembaga atau institusi lain di luar perusahaan dalam bentuk apapun, kecuali telah mendapat persetujuan tertulis dari yang berwenang. 

2. ETIKA DALAM TEMPAT KERJA    

Dalam pandangan rasional tentang perusahaan, kewajiban moral utama pegawai adalah untuk bekerja mencapai tujuan perusahaan dan menghindari kegiatan-kegiatan yang mungkin mengancam  tujuan  tersebut. Ada dua hal yang terkandung dalam etika bisnis yaitu kepercayaan dan tanggung jawab. Kepercayaan diterjemahkan kepada bagaimana mengembalikan kejujuran dalam dunia kerja dan menolak stigma lama bahwa kepintaran berbisnis diukur dari kelihaian memperdayasaingan. Sedangkan tanggung jawab diarahkan atas mutu output sehingga insan bisnis jangan puas hanya terhadap kualitas kerja yang asal – asalan.

Adapun beberapa praktik di dalam suatu pekerjaan yang dilandasi dengan etika dengan berinteraksi di dalam suatu perusahaan, misalnya:
a. Etika Hubungan dengan Karyawan
Di dalam perusahaan ada aturan-aturan dan batas-batas etika yang mengatur hubungan atasan dan bawahan, Atasan harus ramah dan menghormati hak-hak bawahan, Karyawan diberi kesempatan naik pangkat, dan memperoleh penghargaan.
b. Etika dalam hubungan dengan publik
Hubungan dengan publik harus dujaga sebaik mungkin, agar selalu terpelihara hubungan harmonis. Hubungan dengan public ini menyangkut pemeliharaan ekologi, lingkungan hidup. Hal ini meliputi konservasi alam, daur ulang dan polusi. Menjaga kelestarian alam, recycling (daur ulang) produk adalah uasha-usaha yang dapat dilakukan perusahaan dalam rangka mencegah polusi, dan menghemat sumber daya alam. 
Sikap baik menurut suatu tata krama bukan berarti bersikap sebagai seorang yang tahu segalanya atau mengoreksi kesalahan orang lain. namun suatu usaha untuk menghormati pihak lain dan memperlakukan mereka dengan sopan dan baik. 
Banyak etika yang berlaku di tempat kerja, namun ada beberapa yang perlu anda cermati :
1. Menghormati Budaya Kerja Perusahaan AndaBila budaya kerja perusahaan tempat Anda bekerja bersifat santai dan kasual, jangan mengenakan suits mahal dari butik perancang italia. Hal ini disamping akan membuat Anda „berbeda‟ juga dimungkinkan menimbulkan kecemburuan sosial dari rekan-rekan sejawat Anda. Jadi bagian dari mereka.
2. Hormat Senior Anda
Banyak perusahaan punya tingkat hierarki sendiri, pelajari dan sesuaikan sikap Anda pada tiap tingkatan. Misal: Jangan anggap bos seperti teman bermain atau bercanda. 
3. Hormati Privacy Orang Lain.
Meski Anda bekerja dengan banyak orang, anda harus tahu secara pasti batas-batas pribadi mereka Jangan sok akrab dengan melakukan pendekatan yang tidak perlu.

4. Hormati Cara Pandang Orang Lain. 
Selesaikan pertentangan yang terjadi dengan luwes. Kenali perbedaan pendapat tentang agama, politik, moral serta gaya hidup masing-masing orang, tapi jangan paksakan apa yang menjadi keyakinan Anda.
5. Tangani Beban Kerja AndaTanpa perlu melimpahkannya pada orang lain. Stres memang tidak dapat dihindari, namun saat mengalaminya Anda harus menyalurkannya pada hal yang lebih positif, tanpa perlu marah atau membentak rekan kerja Anda.
6. Bersikap Sopan Pada Semua Orang Di Kantor. 
Bahkan jika posisi Anda sudah lumayan tinggi sekalipun, bukan berarti Anda dapat memerintah bawahan dengan sewenang-wenang. Karena semua orang berhak dihormati dan didengar pendapatnya. 
7. Tidak Semena – mena Menggunakan Fasilitas Kantor 
Perlu Anda ketahui bahwa peralatan kantor disediakan untuk memudahkan kerja banyak pihak, jadi rawatlah baik-baik semua fasilitas yang Anda pakai. Dan hindari penggunaan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi. Misalnya, menggunakan mobil dinas untuk keperluan-keperluan kantor dsb. 

3. AKTIVITAS BISNIS INTERNASIONAL – MASALAH BUDAYA  
Seorang pemimpin memiliki peranan penting dalam membentuk budaya perusahaan. Hal itu bukanlah sesuatu yang kabur dan hambar, melainkan sebuah gambaran jelas dan konkrit. Jadi, budaya itu adalah tingkah laku, yaitu cara individu bertingkah laku dalam mereka melakukan sesuatu. Tidaklah mengherankan, bila sama-sama kita telaah kebanyakan perusahaan sekarang ini. Para pemimpin yang bergelimang dengan fasilitas dan berbagai kondisi kemudahan. Giliran situasinya dibalik dengan perjuangan dan persaingan, mereka mengeluh dan malah sering mengumpat bahwa itu semua karena SDM kita yang tidak kompeten dan tidak mampu.

Mereka sendirilah yang membentuk budaya itu (masalah budaya). Semua karena percontohan, penularan dan panutan dari masing-masing pemimpin. Maka timbul paradigma, mengubah budaya perusahaan itu sendiri. Budaya perusahaan memberi kontribusi yang signifikan terhadap pembentukan perilaku etis, karena budaya perusahaan merupakan seperangkat nilai dan norma yang membimbing tindakan karyawan. Budaya dapat mendorong terciptanya perilaku. Sebaliknya dapat pula mendorong terciptanya perilaku yang tidak etis.
4. AKUNTABILITAS SOSIAL
Akuntabilitas sosial merupakan proses keterlibatan yang konstruktif antara warga negara dengan pemerintah dalam memeriksa pelaku dan kinerja pejabat publik, politisi dan penyelenggara pemerintah.
Tujuan Akuntanbilitas Sosial, antara lain :
a. Untuk mengukur dan mengungkapkan dengan tepat seluruh biaya dan manfaat bagi masyarakat yang ditimbulkan oleh aktifitas-aktifitas yang berkaitan dengan produksi suatu perusahaan
b. Untuk mengukur dan melaporkan pengaruh kegiatan perusahaan terhadap lingkungannya, mencakup : financial dan managerial social accounting, social auditing.
c. Untuk menginternalisir biaya sosial dan manfaat sosial agar dapat menentukan suatu hasil yang lebih relevan dan sempurna yang merupakan keuntungan sosial suatu perusahaan.
Salah satu alasan utama kemajuan akuntabilitas sosial menjadi lambat yaitu kesulitan dalam pengukuran kontribusi dan kerugian. Prosesnya terdiri dari atas tiga langkah, diantaranya:
  1. Menentukan biaya dan manfaat sosialSistem nilai masyarakat merupakan faktor penting dari manfaat dan biaya sosial. Masalah nilai diasumsikan dapat diatasi dengan menggunakan beberapa jenis standar masyarakat dan mengidentifikasikan kontribusi dan kerugian secara spesifik 
  2. Kuantifikasi terhadap biaya dan manfaat saat aktivitas yang menimbulkan biaya dan manfaat sosial ditentukan dan kerugian serta kontribusi 
  3. Menempatkan nilai moneter pada jumlah akhir.Tanggung Jawab Sosial BisnisDunia bisnis hidup ditengah-tengah masyarakat, kehidupannya tidak bisa lepas dari kehidupan masyarakat. 
Oleh karena itu ada suatu tanggung jawab sosial yang dipikul oleh bisnis. Banyak kritik dilancarkan oleh masyarakat terhadap bisnis yang kurang memperhatikan lingkungan.  
Banyak timbul perbedaan pendapat mengenai bahwa tanggungjawab bisnis hanya terbatas sampai menghasilakan barang dan jasa buat konsumen dengan harga yang murah, atau juga ada yang mengatakan tanggungjawab bisnis adalah jangan mengambil keuntungan besar, tetapi yang sewajarnya.Dalam dunia bisnis juga semua orang tidak mengharapkan memperoleh perlakuan tidak jujur dari sesamanya, banyak praktik manipulasi tidak akan terjadi jika dilandasi dengan moral tinggi. 
Moral dan tingkat kejujuran rendah akan menghancurkan tata nilai etika bisnis itu sendiri, karena masalahnya nilai etika hanya ada di dalam hati nurani seseorang. Etika mempunyai kendali intern dalam hati, berbeda dengan hokum yang mempunyai unsur paksaan ekstern. Akan tetapi bagi orang-orang yang berkecimpung dalam bidang bisnis yang dilandasi oleh rasa keagamaan mendalam akan mengetahui bahwa perilaku jujur akan memberikan kepuasan tersendiri dalam kehidupannya baik dalam duniawi maupun akhirat.
5. MANAJEMEN KRISIS 
Manajemen krisis adalah respon pertama perusahaan terhadap sebuah kejadian yang dapat merubah jalannya operasi bisnis yang telah berjalan normal. Artinya terjadi gangguan pada proses bisnis ‘normal’ yang menyebabkan perusahaan mengalami kesulitan untuk mengoptimalkan fungsi-fungsi yang ada, dan dengan demikian dapat dikategorikan sebagai krisis. Kejadian buruk dan krisis yang melanda dunia bisnis dapat mengambil beragam bentuk. Mulai dari bencana alam seperti Tsunami, musibah teknologi (kebakaran, kebocoran zat – zat berbahaya) sampai kepada karyawan yang mogok kerja. Segala kejadian buruk dan krisis, berpotensi menghentikan proses normal bisnis yang telah dan sedang berjalan, membutuhkan penanganan yang segera(immediate) dari pihak manajemen. Penanganan yang segera ini kita kenal sebagai manajemen krisis (crisis management). 
Saat ini, manajemen krisis dinobatkan sebagai new corporate discipline. Manajemen krisis adalah respon pertama perusahaan terhadap sebuah kejadian yang dapat merubah jalannya operasi bisnis yang telah berjalan normal. Pendekatan yang dikelola dengan baik sebagai respon terhadap kejadian itu terbukti secara signifikan sangat membantu meyakinkan para pekerja, pelanggan, mitra, investor, dan masyarakat luas akan kemampuan organisasi melewati masa krisis. 
Aspek dalam Penyusunan Rencana Bisnis 
Setidaknya terdapat enam (6) aspek yang mesti kita perhatikan jika kita ingin menyusun rencana bisnis yang lengkap yaitu tindakan untuk menghadapi :
  1. Situasi darurat (Emergency Respon)
  2. Skenario untuk pemulihan dari bencana (Disaster Recovery) 
  3. Skenario untuk pemulihan bisnis (Business Recovery) 
  4. Strategi untuk memulai bisnis kembali (Business Resumption) 
  5. Menyusun rencana-rencana kemungkinan (Contingency Planning), dan 
  6. Manajemen Krisis (Crisis Management)
Penanganan krisis pada hakekatnya dalam setiap penanganan krisis, perusahaan perlu membentuk tim khusus. Tugas utama tim manajemen krisis ini terutama adalah mendukung para karyawan perusahaan selama masa krisis terjadi. Kemudian menentukan dampak dari krisis yang terjadi terhadap operasi bisnis yang berjalan normal, dan menjalin hubungan yang baik dengan media untuk mendapatkan informasi tentang krisis yang terjadi. Sekaligus menginformasikan kepada pihak-pihak yang terkait terhadap aksi – aksi yang diambil perusahaan sehubungan dengan krisis yang terjadi.
Sumber :


ETIKA DALAM AKUNTANSI KEUANGAN DAN AKUNTANSI MANAJEMEN

NAMA           : ANGGI DEFRI P

NPM               : 20211884
KELAS          : 4EB08

1. Tanggung jawab akuntan publik
            Tanggung jawab utama praktisi pajak adalah sistem pajak. Suatu sistem pajak yanng baik dan kuat harus terdiri dari entitas administrasi pajak, kongres, administrasi dan komunitas praktisi. Selain itu ketika secara umum menyetujui bahwa praktisi pajak mempunyai kewajiban atas kemampuan, loyalitas dan kerahasian klien, hal ini disebut juga tanggung jawab praktisi atas sistem pajak yang baik.
            Tanggung jawaqb praktisi pajak yang terakhir adalah pentingnya pervasive (peresepan). Dalam hubungan antara praktisi dan klien yang normal, kedua tanggung jawab dikenali dan dilaksanakan. Namun, situasi ini sulit, dalam beberapa situasi praktisi diperlukan untuk memutuskan kewajiban yanng berlaku dan dalam pelaksanaannya dapat disimpulkan bahwa kewajiban atas  sistem pajak yang tertinggi. Praktisi pajak membantu dalam mengatur hukum pajak dengan jujur dan adil dalam pelayanan dan pengembangan kepercayaan klien dalam integritas dan kepatuhan terhadap sistem pajak.
2. Etika Akuntan Pajak
            Dalam kaitannya dengan etika akuntan pajak, AICPA mengeluarkan Statement on Responsibilities in Tax Practice (SRTP). Adapun isinya sebagai berikut:
SRTP (Revisi 1988) No.1: Posisi Pengembalian Pajak
SRTP (Revisi 1988) No.2: Jawaban Pertanyaan atas Pengembalian
SRTP (Revisi 1988) No.3: Aspek Prosedur tertentu dalam menyiapkan Pengembalian
SRTP (Revisi 1988) No.4: Penggunaan Estimasi
SRTP (Revisi 1988) No.5: Keberangkatan dari suatu posisi yang sebelumnya disampaikan didalam suatu kelanjutan administrative atau keputusan pengadilan
SRTP (Revisi 1988) No.6: Pengetahuan Kesalahan: Persiapan Kembalian
SRTP (Revisi 1988) No.7: Pengetahuan Kesalahan: Cara Kerja administrasi
SRTP (Revisi 1988) No.8: Format dan isi nasihat pada klien
3. Kompleksitas Aturan Perpajakan Vs Tuntutan Klien
Pajak secara klasik memiliki dua fungsi. Pertama, fungsi bugeter. Kedua, fungsi reguleren. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 23  ayat 2, disebutkan bahwa “segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.” Dari hal tersebut dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki fungsi yang luas antara lain sebagai sumber pendapatan negara yang utama, pengatur kegiatan ekonomi, pemerataan pendapatan masyarakat, dan sebagai sarana stabilisasi ekonomi. Kalau kita lihat APBN, pajak selalu dituntut untuk bertambah dan bertambah.
 Pemerintah harus memasukkan uang sebanyak-banyaknya ke kas negara.  Dalam struktur anggaran negara, seperti halnya negara kita bisa mencapai 75% diperoleh dari pajak. Kondisi inilah yang memicu pemerintah untuk membuat aturan-aturan perpajakan. Aturan perpajakan merupakan masalah yang sebaiknya menjadi prioritas bagi pemerintah supaya tidak terjadi tax avoidance. Berikut ini beberapa kasus yang mencerminkan kompleksitas aturan perpajakan vs tuntutan klien :
·         Pajak Ganda pada Dividen
Secara teori Indonesiamenganut klasikal sistem. Artinya, ada pembedaan subyek pajak. Yaitu subyek pajak badan dan subjek pajak perseorangan. Yang bermasalah dalam pajak dividen adalah terjadi economic double taxation. Pengertiannya, sebelum dividen dibagi kepada pengusaha, laba tersebut merupakan laba perusahaan yang dikenakan pajak, atau disebut pajak korporat. Namun, ketika dibagi lagi kepada pemegang saham di korporat, pemegang saham itu harus dikenakan pajak lagi. Inilah yang disebut sebagai pajak ganda. Sebagai perbandingan,Malaysia dan Singapura tidak lagi menggunakan pajak atas dividen. Mereka menggunakan kredit sistem. Yakni, pajak yang bisa dikreditkan kepada para pemegang saham di korporat. Sehingga, korporat hanya dimaknai sebagai sarana. Subyek pajak tetap melekat pada pribadi. Tak ada lagi pajak ganda yang membebani.
·         Sengketa Pajak
Kalau terjadi dispute, yakni hitungan wajib pajak (WP) dengan petugas pajak berbeda. Pada UU KUP 2000 kewenangan aparat fiscus terlalu luas. Jika terjadi sengketa SPT, maka apapun yang akan dipakai adalah hitungan aparat pajak, dan hitungan itu harus dibayar lebih dahulu oleh WP sebesar 50 persen dari hitungan petugas pajak sebelum bisa dibawa kepada pengadilan pajak. Kalau hitungan WP yang dinyatakan pengadilan benar maka WP berhak menerima restitusi. Namun, uang restitusi itu kenyataannya tidak segera dibayarkan oleh fiscus.
Jika uang restitusi jumlahnya milyaran jelas saja mengganggu cash flow para pengusaha. Inilah persoalan dalam dispute antara WP dengan aparat pajak. Untungnya, dalam UU KUP 28/2007 perhitungan SPT ditentukan secara bersama-sama. Jika ada perbedaan klaim angka, maka yang lebih dahulu dipakai adalah klaim WP. Sebelum masuk ke pengadilan pajak, WP hanya cukup membayar sebesar 50 persen dari klaim hitungan WP sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
Sungguh, A (2004). Etika Profesi Jakarta : Sinar Grafika
Ludigdo, U (2007). Paradoks Etika Akuntan. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: Kep-310/B1/2008 Tentang Indepedensi Akuntansi yang Memberikan Jasa di Pasar Modal

ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK

NAMA           : ANGGI DEFRI P

NPM               : 20211884
KELAS          : 4EB08
A.  Etika Bisnis Akuntan Publik
Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan. Selain itu dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi. Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan meliputi :
1.     Tanggung Jawab Profesi. Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semuakegiatan yang dilakukannya.
2.     Kepentingan Publik. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.
3.     Integritas. Auditor dituntut harus memiliki sikap yang baik seperti jujur, bijaksana, serta rasa tanggungjawab yang tinggi atas pekerjaannya.
4.     Obyektivitas. Auditor diharuskan tidak memihak siapa pun dalam melaksanakan tugasnya atau pun mengumpulkan informasi data.
5.     Kerahasiaan. Auditor diharuskan untuk menjaga sebaik mungkin data atau informasi yang di dapatkan dalam melaksanakan tugasnya.
6.     Kompetensi. Auditor dituntut untuk memiliki pengetahuan, pengalaman, keahlian serta keterampilan yang baik dalam melaksanakan tugasnya.
B.  Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
Sebagai entitas bisnis layaknya entitas-entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat,  yaitu dengan mengutamakan kepentingan publik dan juga saling memperhatikan antar sesama akuntan publik dibandingkan mencari atau mencapai laba yang maksimal.
C.  Krisis dalam Profesi akuntansi
Maraknya kecurangan di laporan keuangan, secara langsung maupun tidak langsung mengarah pada profesi akuntan. Profesi akuntansi yang krisis bahayanya apabila tiap auditor bertindak diluar peraturan yang telah ditetapkan serta opini auditor tersebut akan menjadi tidak berharga bagi semua kalangan.  Hal ini disebabkan oleh beberapa skandal terkait dengan profesi akuntan yang telah terjadi.  Namun, Profesi akuntan dapat saja mengatasi krisis ini dengan menempuh cara peningkatan independensi, kredibilitas, dan kepercayaan masyarakat.
D.  Regulasi dalam rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping kompartemen akuntan publik.  Melalui PPAJP – Dep. Keu., pemerintah Indonesia telah melaksanakan regulasi yang bertujuan melakukan pembinaan dan pengawasan terkait dengan penegakkan etika terhadap kantor akuntan publik. Hal ini dilakukan sejalan dengan regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi terhadap anggotanya.
Sumber :

ETIKA DALAM AUDITING

NAMA           : ANGGI DEFRI P

NPM               : 20211884
KELAS          : 4EB08

          Etika dalam Auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria – kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen.
1. Kepercayaan publik
            Etika dalam auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria-kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen.
Profesi akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan Publik merupakan kepentingan masyarkat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Prinsip-prinsip aturan perilaku profesional mengandung 7 cakupan umum :
1.       Suatu pernyataan dari maksud prinsip-prinsip tersebut.
2.       Tanggung jawab
3.       Kepentingan publik
4.       Integritas
5.       Obyektifitas dan independensi
6.       Kemahiran
7.       Lingkup dan sifat jasa

2. Tanggung jawab auditor kepada publik
Profesi akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik adalah kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya serta sesuai dengan kode etik professional AKDA.
Ada 3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh auditor kepada publik, antara lain:
§  Auditor harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif
§  Auditor harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya.
§  Auditor harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada publik.

3. Tanggung jawab dasar auditor
            The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) tanggung jawab auditor:
§  Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan.
§  Sistem Akuntansi.
§  Bukti Audit.
§  Pengendalian Intern.
§  Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan.

4. Indepensi Auditor
            Independensi adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain (Mulyadi dan Puradireja, 2002: 26).
Terdapat tiga aspek independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut:
1.      Independence in fact (independensi dalam fakta)
Artinya auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
2.  Independence in appearance (independensi dalam penampilan)
Artinya pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
3.  Independence in competence (independensi dari sudut keahliannya)
Independensi dari sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor. Independensi akuntan publik merupakan dasar utama kepercayaan masyarakat pada profesi akuntan publik dan merupakan salah satu faktor yang sangat penting untuk menilai mutu jasa audit.
5. Peraturan Pasar Modal dan Regulator Mengenai Independensi Akuntan Publik
            Peraturan Pasar Modal dan Regulator mengenai Indpedensi Akuntan Publik diatur dalam keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: Kep-310/B1/2008 tentang Indepensi Akuntansi yang memberikan jasa pasar modal.
            Bagian khusus yang mengatur tentang indepedensi terfapat pada lampiran mulai poin ketiga yang menyebutkan bahwa dalam memberikan jasa profesional, khususnya dalam memberikan opini, Akuntansi wajib mempertahankan sikap independen.
            Dalam aturan tersebut, juga dinyatakan bahwa akuntan tidak independen apabila selama periode audit dan selama periode penugasan profesionalnya. Baik akuntan, kantor akuntan publik, maupun orang dalam kantor akuntan publik apabila:
1. Mempunyai kepentingan keuangan langsung atau tidak langsung yang material pada klien.
2. Mempunyai hubungan pekerjaan dengan klien.
3. Meempunyai hubungan usaha secara langsung atau tidak langsun yang material dengan klien.  
4. Memberikan jasa astesi selain yang sedang mendapat penguasaan dan jasa non astesi kepada klien.
5. Memberikan jasa atau produk kepada klien dengan dasar Fee Kontinjen atau komisi, atau menerima Fee Kontinjen atau komisi dari klien.
DAFTAR PUSTAKA
Sungguh, A (2004). Etika Profesi Jakarta : Sinar Grafika
Ludigdo, U (2007). Paradoks Etika Akuntan. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: Kep-310/B1/2008 Tentang Indepedensi Akuntansi yang Memberikan Jasa di Pasar Modal