Dampak era globalisasi saat ini akan membawa dampak positif
dan negatif bagi perusahaan. Diantaranya adalah membuat perusahaan semakin
terpacu untuk mengembangkan dan memperluas bisnisnya serta menambah
persaingan di antara perusahaan - perusahaan lain. Hanya perusahaan
yang memiliki kemampuan dan strategi yang baik yang mampu bertahan dalam
persaingan tersebut. Khususnya, dengan adanya pasar bebas yang menjadikan
persaingan tidak hanya terjadi di tingkat nasional melainkan di tingkat internasional. Dengan
adanya persaingan tersebut, setiap perusahaan dituntutharus mampu bertahan
dan menghadapi persaingan. Sehinnga perusahaan harus memiliki
srategi-strategi yang tepat untuk mempertahankan dan mengembangkan usahanya.
Satu di antara strategi yang dilakukakan oleh beberapa perusahaan adalah dengan
carapenggabungan usaha.
Menurut Standar Akuntansi Keuangan
Nomor 22 (PSAK No.22) menjelaskan bahwa Penggabungan usaha (business
combination) adalah pernyataan dua atau lebih perusahaan yang terpisah menjadi
satu entitas ekonomi karena satu perusahaan menyatu dengan (uniting wiith)
perusahaan lain atau memperoleh kendali (control) atas aktiva dan operasi
perusahaan lain. Selain itu, penggabungan usaha dapat diartikan sebagai suatu
alternatif perluasan secara internal melalui akuisisi atau pengembangan
kekayaan perusahaan secara bertahap, dan seringkali memberikan manfaat bagi
semua entitas yang bersatu dan pemiliknya. Stategi penggabungan usaha ini memberikan
beberapa keuntungan, diantaranya tidak perlu memulai usaha baru, sebagai
peningkatan nilai perusahaan, dan beberapa keuntungan lainnya.
Alasan – Alasan
Penggabungan Usaha
·
Manfaat Biaya (Cost Advantage). Seringkali lebih murah bagi perusahaan untuk memperoleh fasilitas
yang dibutuhkan melalui penggabungan dibandingkan melalui pengembangan. Hal ini
benar terutama pada periode inflasi.
·
Risiko Lebih Rendah (Lower Risk). Membeli lini produk dan pasar yang telah didirikan biasanya lebih
kecil resikonya dibbandingkan dengan mengembangkan produk baru dan pasarnya.
Penggabungan usaha kurang beresiko terutama ketika tujuannya adalah
diversifikasi.
·
Penundaan Operasi Lebih Sedikit (Fewer
operating Delays). Fasilitas-fasilitas
pabrik yang diperoleh melalui penggabungan usaha dapat diharapkan untuk segera
beroperasidan memenuhi peraturan yang berhubungan dengan lingkungan dan
peraturan pemerintah yang lainnya. Sedangkan membangun fasilitas perusahaan
yang baru mungkin menimbulkan sejumlah penundaan dalam pembangunannya karena
diperlukannya persetujuan pemerintah untuk memulai operasi.
·
Mencegah Pengambilalihan (Avoidance
of Takeovers). Beberapa perusahaan bergabung
untuk mencegah pengakuisisian diantara mereka. Karena perusahaan-perusahaan
yang lebih kecil cenderung lebih mudah diserang untuk diambil alih maka
beberapa diantara mereka memakai strategi pembeli yang agresif sebagai
pertahanan terbaik melawan usaha pengambilalihan oleh perusahaan
lain.perusahaan-perusahaan dengan rasio hutang terhadap ekuitas yang tinggi
biasanya bukan merupakan calon pengambilalih yang menarik.
·
Akuisis Harta Tidak Berwujud (Acquisition
of Intangible Assets).Penggabungan usaha melibatkan
penggabungan sumber daya tidak berwujud maupun berwujud. Maka, akuisisi atas
hak paten, hak atas mineral, database pelanggan, atau keahlian manajemen
mungkin menjadi faktor utama yang memotivasi suatu penggabungan usaha.
·
Alasan-alasan Lain. Selain untuk perluasaan, perusahaan-perusahaan mungkin memilih
penggabungan usaha untuk meperoleh manfaat dari segi pajak. Untuk manfaat pajak
penghasilan perseorangan dan pajak atas bangunan, dan untuk alasan-alasan
pribadi.
Bentuk-Bentuk
Penggabungan Usaha
Penggabungan usaha
dapat mempunyai beberapa bentuk, seperti yang ditunjukan pada gambar.
· Merger terjadi
ketika sebuah perusahaan mengambil alih semua operasi dari entitas usaha lain
dan entitas yang diambil alih tersebut dibubarkan.
Definisi merger yang
lain yaitu sebagai penyerapan dari suatu perusahaan oleh perusahaan yang lain.
Dalam hal ini perusahaan yang membeli akan melanjutkan nama dan identitasnya.
Perusahaan pembeli juga akan mengambil baik aset maupun kewajiban perusahaan
yang dibeli. Setelah merger, perusahaan yang dibeli akan kehilangan atau
berhenti beroperasi (Harianto dan Sudomo, 2001, p.640).
Kelebihan dari
melakukan merger diantaranya yaitu pengambilalihan melalui merger lebih
sederhana dan lebih murah dibanding pengambilalihan yang lain. Selain memiliki
kelebihan, merger juga memiliki kekurangan. Kekurangan dari melakukan merger
diantaranya yaitu harus ada persetujuan dari para pemegang saham masing-masing
perusahaan, sedangkan untuk mendapatkan persetujuan tersebut diperlukan waktu
yang lama.
· Konsolidasi terjadi
ketika sebuah perusahaan yang baru dibentuk untuk mengambil alih aktiva-aktiva
dan operasi dari dua atau lebih entitas usaha yang terpisah, dan
entitas-entitasyang terpisah tersebut dibubarkan.
· Akuisisi Saham terjadi
ketika sebuah perusahaan mengakuisisi saham berhak suara dari perusahaan lain
dan kedua perusahaan tersebut tetap beroperasi sebagai entitas hukum yang
terpisah, tetapi timbul hubungan induk-anak (Parent-Subsidiary), dan perusahaan
E dan F dibubarkan.
Akuisis bisa juga
pembelian suatu perusahaan oleh perusahaan lain atau oleh kelompok investor.
Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau
jaminan produk yang akan diserap oleh pasar.
Kelebihan dari
melakukan akuisisi diantaranya yaitu dalam akuisisi Saham tidak memerlukan
rapat pemegang saham dan suara pemegang saham sehingga jika pemegang saham
tidak menyukai tawaran Bidding firm, mereka dapat menahan sahamnya dan tidak
menjual kepada pihak Bidding firm. Selain memiliki kelebihan, akuisisi juga
memiliki kekurangan. Kekurangan dari melakukan akuisisi diantaranya yaitu jika
cukup banyak pemegang saham minoritas yang tidak menyetujui pengambilalihan
tersebut, maka akuisisi akan batal. Pada umumnya anggaran dasar perusahaan
menentukan paling sedikit dua per tiga (sekitar 67%) suara setuju pada akuisisi
agar akuisisi terjadi.
Jenis-jenis Merger dan
Akusisi
Menurut Damodaran
2001, suatu perusahaan dapat diakuisisi perusahaan lain dengan beberapa cara,
yaitu :
a. Merger
Pada merger, para
direktur kedua pihak setuju untuk bergabung dengan persetujuan para pemegang
saham. Pada umumnya, penggabungan ini disetujui oleh paling sedikit 50%
shareholder dari target firm dan bidding firm. Pada akhirnya target firm akan
menghilang (dengan atau tanpa proses likuidasi) dan menjadi bagian dari bidding
firm.
b. Konsolidasi
Setelah proses merger
selesai, sebuah perusahaan baru tercipta dan pemegang saham kedua belah pihak
menerima saham baru di perusahaan ini.
c. Tender offer
Terjadi ketika sebuah
perusahaan membeli saham yang beredar perusahaan lain tanpa persetujuan
manajemen target firm, dan disebut tender offer karena merupakan hostile
takeover. Target firm akan tetap bertahan selama tetap ada penolakan terhadap
penawaran. Banyak tender offer yang kemudian berubah menjadi merger karena
bidding firm berhasil mengambil alih kontrol target firm.
d. Acquisistion of
assets
Sebuah perusahaan
membeli aset perusahaan lain melalui persetujuan pemegang saham target firm.
(p.835).
Merger dan Akuisisi
Lintas Batas Negara
Lintas batas mencakup kegiatan yang berlangsung antara dua negara yang
berbeda. Oleh karena itu kita bisa menyiratkan bahwa perbatasan merger dan
akuisisi lintas pada dasarnya transaksi tersebut dimana perusahaan target dan
perusahaan pengakuisisi adalah dari negara asal yang berbeda. Kesepakatan ini
seperti di mana aset dan proses dari perusahaan di negara-negara yang berbeda
digabungkan untuk membentuk sebuah badan yang sah baru.
Merger
lintas batas dan akuisisi terdiri dari dua jenis Inward dan Outward. Inward
lintas perbatasan melibatkan pergerakan modal ke dalam karena penjualan sebuah
perusahaan domestik untuk investor asing. Sebaliknya luar lintas
perbatasan melibatkan pergerakan modal ke luar karena pembelian sebuah
perusahaan asing. Semakin banyak perusahaan ingin go global karena mereka
menawarkan peluang besar yang merupakan pilihan relatif lebih murah bagi
perusahaan untuk membangun dirinya sendiri secara internal. Melihat adanya
merger dan akuisisi di seluruh dunia menunjukkan bahwa penekanan bisnis akuisisi
berubah dari dalam negeri untuk menyeberangi perbatasan transaksi karena
berbagai manfaat yang ditawarkan.
Seiring dengan berlanjutnya tren global atas konsolidasi industri, berita
mengenai merger dan akuisisi internasional praktis merupakan kenyataan
sehari-hari. Apabila merger umumnya diringkas dengan istilah sinergi
operasi atau skala ekonomi, akuntansi memainkan peranan yang penting dalam mega
konsolidasi ini karena angka-angka yang dihasilkan akuntansi bersifat mendasar
dalam proses penilaian perusahaan. Dan apabila merger yang dilakukan
ternyata lintas batas, maka perbedaan aturan pengukuran nasional dapat
memperumit proses penilaian perusahaan. Perbedaan aturan pengukuran akuntansi
dapat menimbulkan arena bermain yang tidak sebanding dalam pasar untuk
memperoleh kendali perusahaan. Dengan demikian, jika perusahaan A di Negara A
diperbolehkan untuk menempatkan goodwill yang dibeli langsung sebagai cadangan, sedangkan
perusahaan B di Negara B harus mengamortisasi goodwill yang dibeli ke dalam laba,maka
perusahaan A mungkin akan memperoleh keunggulan penawaran bila dibandingkan
perusahaan B ketika sedang mencoba untuk mengakuisisi suatu target perusahaan.
Pengaruh Lintas Batas
Merger dan Akuisisi
Umumnya telah diamati bahwa merger lintas batas dan akuisisi adalah
restrukturisasi aset industri dan struktur produksi secara di seluruh dunia.
Hal ini memungkinkan transfer global teknologi, modal, barang dan jasa dan
terintegrasi untuk jaringan universal. Lintas batas untuk skala ekonomi dan
ruang lingkup yang membantu dalam mendapatkan efisiensi. Selain itu juga
manfaat ekonomi seperti peningkatan produktivitas negara tuan rumah,
peningkatan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan terutama jika kebijakan yang
digunakan oleh pemerintah menguntungkan. Berikut adalah pengaruh lintas batas
merger dan akuisisi :
·
Penumpukan modal
Merger lintas batas
dan akuisisi berkontribusi dalam akumulasi modal secara jangka panjang. Dalam
rangka memperluas bisnis mereka tidak hanya melakukan investasi pada tanaman,
bangunan dan peralatan, tetapi juga dalam aset tidak berwujud seperti pengetahuan
teknis, keterampilan bukan hanya bagian fisik dari modal.
·
Penciptaan lapangan kerja
Kadang-kadang terlihat
bahwa yang dilakukan untuk mendorong restrukturisasi dapat menyebabkan
perampingan tetapi akan menyebabkan keuntungan kerja dalam jangka panjang.
Perampingan ini kadang-kadang penting untuk kelangsungan operasi. Ketika dalam
jangka panjang bisnis memperluas dan menjadi sukses itu akan menciptakan
lapangan kerja baru.
·
Teknologi penyerahan
Ketika perusahaan di
seluruh negara datang bersama-sama itu menopang efek positif dari transfer
teknologi, berbagi keterampilan manajemen terbaik dan praktek dan investasi
dalam aset tidak berwujud dari negara tuan rumah. Hal ini pada gilirannya
menyebabkan inovasi dan memiliki pengaruh pada operasi perusahaan.
Isu dan Tantangan
Merger dan Akuisisi
Merger dan akuisisi lintas batas ini memiliki tantangan yang harus
dihadapi dalam pelaksanaanya. Tantangan tersebut adalah sebagai
berikut :
· Kekhawatiran
politik
Skenario politik bisa
memainkan peran kunci dalam perbatasan merger dan akuisisi lintas, terutama
untuk industri yang sensitif secara politis seperti pertahanan, keamanan dll.
Tidak hanya
mempertimbangkan aspek-aspek ini juga penting kekhawatiran dari pihak seperti
instansi pemerintah, karyawan, pemasok dan semua lain yang berminat harus
ditangani setelah rencana merger diketahui publik. Hal ini penting untuk
mengidentifikasi dan mengevaluasi konsekuensi politik sekarang atau mungkin
untuk menghindari kemungkinan risiko politik yang timbul.
Tantangan budaya
Hal ini bisa
menimbulkan ancaman besar bagi keberhasilan perbatasan merger dan akuisisi
lintas. Sejarah telah melihat merger besar yang gagal karena masalah budaya
mereka memiliki. Jika ada transaksi lintas batas ada masalah yang timbul karena
ruang lingkup geografis dari kesepakatan. Berbagai faktor seperti perbedaan
latar belakang budaya, kebutuhan bahasa dan praktek bisnis yang berbeda telah
menyebabkan merger gagal meskipun berada dalam usia di mana kita bisa langsung
berkomunikasi.
· Pertimbangan
hukum
Perusahaan yang ingin
bergabung tidak bisa mengabaikan tantangan untuk memenuhi berbagai masalah
hukum dan peraturan. Berbagai undang-undang yang berkaitan dengan keamanan,
hukum perusahaan dan persaingan terikat menyimpang dari satu sama lain. Oleh
karena itu sebelum mempertimbangkan kesepakatan penting untuk meninjau
peraturan ketenagakerjaan, undang-undang antitrust dan persyaratan kontrak
lainnya yang harus ditangani. Undang-undang ini sangat banyak bagian dari kedua
sementara kesepakatan ini dalam proses dan juga setelah kesepakatan telah
ditutup.
Pertimbangan pajak
dan akuntansi
Masalah pajak sangat
penting terutama ketika datang ke penataan transaksi. Proporsi utang dan
ekuitas dalam transaksi yang terlibat akan mempengaruhi pengeluaran pajak; maka
pemahaman yang jelas tentang hal yang sama menjadi signifikan. Faktor lain
untuk memutuskan apakah struktur aset atau pembelian saham adalah masalah pajak
pengalihan. Hal ini sangat penting untuk mengurangi risiko pajak.
· Due diligence
Due diligence
merupakan bagian yang sangat penting dari sebuah proses. Selain hukum, isu-isu
politik dan regulasi kita bahas di atas ada juga infrastruktur, mata uang dan
risiko lokal lainnya yang membutuhkan penilaian menyeluruh. Due diligence dapat
mempengaruhi syarat dan kondisi di mana sebuah transaksi akan berlangsung,
mempengaruhi struktur kesepakatan, mempengaruhi harga kesepakatan. Ini membantu
dalam mengungkap daerah bahaya dan memberikan tampilan rinci dari transaksi
yang diusulkan.
Daftar Pustaka :
http://ririnkhairani.blogspot.com/2012/03/bab-i-pendahuluan.html
Choi, Frederick D.S.,
dan Meek, Gary K., 2010, International Accounting Buku-1, Penerbit
Salemba Empat.
http://www.educba.com/cross-border-merger-and-acquisitions/?lang=id