Menjadi seorang menteri bukan lah hal yang mudah.
Seorang menteri bukan hanya harus pandai dan cekatan tetapi
harus memiliki jiwa kepemimpinan.
Tidak berbeda dengan menteri koperasi, menjadi seorang
menteri koperasi bukan hal yang mudah pula, selain perlu memiliki jiwa
kepemimpinan juga harus mengerti menganai apapun tentang koperasi, problematika
yang sedang terjadi di koperasi di Indonesia.
Pada artkel ini saya akan berandai – andai “Andaikan Saya
Menjadi Menteri Koperasi”.
Sebelum membahas lebih jauh saya akan memberi sedikit
ulasan mengenai Tugas dan Wewenang dari kementrian koperasi.
Rumusan Tugas Kementrian
Koperasi:
Membantu Presiden dalam merumuskan
kebijakan dan koordinasi kebijakan di bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
(UKM)
Rincian Tugas Kementrian
Koperasi:
a. Merumuskan kebijakkan
pemerintah di bidang pembinaan koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM).
b. Mengkoordinasikan dan
meningkatkan keterpaduan penyusunan rencana dan program pemantauan, analisis
dan evaluasi di bidang koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM)
c. Meningkatkan peran serta
masyarakat di bidang koperasi dan UKM
d. Mengkoordinasikan kegiatan operasional
lembaga pengembangan sumber daya ekonomi rakyat.
e. Menyampaikan laporan hasil
evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada presiden.
Wewenang Kenentrian Koperasi:
a. Menetapkan kebijakkan di bidang KUKM untuk
mendukung pembangunan secara makro.
b. Menetapkan pedoman untuk menentukan
standar pelayanan minimum yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota di
bidang KUKM.
c. Menyusun rencana nasional secara makro
di bidang KUKM.
d. Membina dan mengawasi penyelenggaraan
otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, pelatihan, arahan dan
supervisi di bidang KUKM.
e. Mengatur penerapan perjanjian atau
persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidang KUKM.
f. Menerapkan standar pemberian izin oleh
daerah di bidang KUKM.
g. Menerapkan kebijakan sistem informasi
nasional di bidang KUKM.
h. Menerapkan persyaratan kualifikasi usaha
jasa di bidang KUKM.
i. Menerapkan pedoman akuntansi koperasi
dan pengusaha kecil menengah.
j. Menetapkan pedoman tata cara penyertaan
modal pada koperasi
k. Memberikan dukungan dan kemudahan dalam
pengembangan sistem distribusi bagi KUKM.
l. Memberikan dukungan dan kemudahan dalam
kerjasama antar KUKM serta bekerja sama dengan badan lainnya.
Berikut
adalah sedikit ulasan mengenai tugas dan wewenang koperasi yang saya peroleh
dari
Andai saya menjadi menteri koperasi yang
akan saya lakukan untuk memajukan koperasi, yaitu:
Pertama,
Saya akan
mengubah perlahan citra koperasi yang sebelumnya di anggap buruk.
Seperti yang kita semua ketahui, koperasi sempat
terserempet masalah dengan para anggotanya dan kehilangan kepercayaan dari
para anggotanya yang terjerat masalah penipuan. Mengembalikkan kepercayaan seseorang memang
tidak mudah. Namun hal ini adalah salah satu kunci untuk mengembalikkan
koperasi berjaya dan dianggap atau memiliki citra yang baik lagi.
Kedua,
Saya akan
merbaiki susunan keorganisasian dan kepengurusan kementrian koperasi.
Koperasi memiliki sebagian besar
pengurus yang berusia lanjut. Hal ini sangat berpengaruh terhadap kapasitas kerja yang nantinya akan
berpengaruh terhadap perkembangan dan integritas koperasi itu sendiri.
Tindakan yang sebaiknya adalah dengan merekrut kaum-kaum muda yang memiliki
integritas dan pemikiran yang luas sehingga dapat meningkatkan kinerja dan
integritas koperasi. Selin itu, masalah lain dalam kepengurusan koperasi adalah pengurus yang
memiliki rangkap jabatan atau bahkan lebih. Hal ini harus sangat diperhatikan dan di tindak
lanjuti, karena jika seorang
pengurus koperasi memiliki rangkap jabatan apalagi lebih dari itu, maka pemikiran mereka terpecah menjadi
dua. Hal itu juga dapat menyebabkan perhatian mereka terhadap pengelolaan
koperasi berkurang sehingga dapat terbengkalai dan tidak terurus. Tindakan
yang harus dilakukan adalah dengan memberikan kelonggaran kepada mereka untuk
memilih pekerjaan mana yang akan tetap mereka jalani.
Ketiga,
Saya akan menambahkan satu rincian tugas baru yang akan
dikerjakan oleh kementrian koperasi.
Tambahan rincian tugasnya yaitu Mencari
Bakat Bakat Baru di Indonesia, Mengambangkannya dan Mebuatkan Usaha dari
Bakatnya tersebut. Usaha yang dibuat memang berawal dari suatu usaha
kecil hingga suatu saat nanti bisa menjadi suatu usaha yang besar dan bisa di
ekspor ke luar negeri. Sesuatu yang dilakukan dengan senang dan memang
terdapat bakat dari diri seseorang pasti akan membawanya menuju sukses. Bukan
tidak mungkin jika kementrian koperasi membantu orang tersebut mengembangkan
bakatnya membuat usaha dari bakat yang di milikinya koperasi di Indonesia
akan maju dan lebih baik dari sebelumnya.
Keempat,
Saya akan
memerintahkan kepada seluruh kementrian koperasi yang baru untuk melakukan
tugas-tugasnya yang telah saya sebutkan sebelumnya di atas dengan baik dan
bila perlu ditingkatkan agar lebih baik lagi dan lebih inofatif lagi.
Kelima,
Hal selanjutnya , hal yang
dapat membuat koperasi lebih
maju adalah dengan mengubah konsep koperasi yang terdahulu dengan konsep
koperasi yang baru. Bisa dilihat saat ini, fungsi koperasi tidak berjalan
dengan baik. Hal itu disebabkan karena sampai saat ini koperasi masih
menggunakan konsep terdahulu. Dengan berkembangnya zaman, tentunya pemikiran
masyarakat juga lebih modern dan maju.
Keenam,
Pastinya saya
akan berupaya semaksimal mungkin untuk terus mempertahankan dan terus
meningkatkan kemajuan yang terjadi.
Jika
saya menjadi menteri koperasi saya akan melakukan kewajiban saya sepenuhnya
dan menjalankannya dengan penuh tanggung jawab, antara lain :
· Merumuskan
kebijakan pemerintah di bidang pembinaan koperasi dan usaha kecil menengah.
Kebijakan yang dirumuskan mengandung asprasi masyarakat dan mencari jalan
keluar untuk memberikan apa yang diinginkan masyarakat dalam
usaha. Melalukan pembinaan yang rutin sehingga masyarakat mengerti dan
melaksanaan kegiatan sesuai dengan pembinaan yang diterapkan dalam
masyarakat.
· Mengkoordinasikan
dan meningkatkan keterpaduan penyusunan rencana dan program, pemantauan,
analisis, dan evaluasi dibidangkoperasi dan usaha kecil menengah. Sesuai
dengan tugas yang telah diperintahkan oleh pemerintah diatas saya akan
melakukan kewajiban diatas dan saya akan meminta laporan pada pihak-pihak
yang bertanggung jawab dibawah saya setiap minggunta agar saya mengerti
grafik perkembangan.
· Meningkatkan
peran serta masyarakat dibidang koperasi dan usaha kecil menengah. Untuk
meningkatkan peran masyarakat saya akan mengadakan pembinaan sehingga
masyarakat mengetahui fungsi dan keuntungan dalam koperasi dan mempercayai
koperasi dalam usaha kecil menengah.
· Mengkoordinasikan
kegiatan operasional lembaga pengembangan sumber daya ekonomi rakyat. Kegiatan
tersebut sangat perlu diperhatikan sehingga saya akan terjun langsung melihat
kegiatan tersebut sehingga tidak ada penyelewengan dalam pengembangan sumber
daya ekonomi rakyat.
· Menyampaikan
laporan hasil evaluasi , saran dan pertimbangan dibidang tugas dan fungsinyan
kepada presiden. Saya akan bertanggung jawab, jujur dan tidak akan korupsi
dalam pembuatan laporan yang akan saya berikan kepada presiden agar presiden
tahu perkembangan koperasi disetiap harinya dan saya berharap presiden ikut
berpartisipasi dalam pengembangan koperasi dan usaha kecil rakyat.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar