BAB II
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
KOPERASI,GOTONG ROYONG DAN TOLONG
MENOLONG
·
KOPERASI
Mengandung makna “kerja sama”, ada juga
mengartikan ‘menolong satu sama sekali’. Arti kerjasama bisa berbeda beda
tergantung dari cabang ilmunya.
Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi:
*fungsi social
*fungsi ekonomi
*fungsi politik
*fungsi etika
· Gotong Royong
Menurut Mubyarto
Gotong Royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai
tujuan bersama
·
TOLONG
MENOLONG
Menurut mubyarto
Tolong
menolong atau Bantu membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan
Gotong
royong dan tolong menolong lebih bertujuan social, bukan bertujuan ekonomi.
Koperasi mempunyai tujuan ekonomi yang lebih konkrit.
PENGERTIAN
KOPERASI
A. DEFINISI
ILO (INTERNATIONAL LABOUR ORGANIZATION)
B. DEFINISI
CHANIAGO
C. DEFINISI
DOOREN
D. DEFINISI
HATTA
E. DEFINISI
MUNKNER
F. DEFINISI
UU No.25/1992
A. Definisi ILO(International Labour
Organization)
Dalam definisi
ILO terdapatn6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu:
1. Koperasi
adalah perkumpulan orang-orang
2. Penggabungan
orang-orang berdasarkan kesukarelaan
3. Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai
4. Koperasi
berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dekendalikan secara demokratis
5. Terdapat
konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
6. Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.
B.Definisi
Arifinal Chaniago(1984)
Koperasi
sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum, yang
memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar,deangan bekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.
C.Definisi
P.J.V Dooren
There
is no single definition(for cooperative)which is generally accepted,but the
common principle is that cooperative union is an association of member, either
personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a
common economic objective
D.Definisi
Hatta(Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong.Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan
member jasa kepada kawan berdasarkan’seorang buat semua dan semua buat seorang’
E.Definisi
Mungkner
Koperasi
sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara
kumpulan,yang berazaskan konsep tolong-menolong. Akitivitas dalam urusniaga
semata-mata bertujuan ekonomi,bukan social seperti yang dikandung gotong
royong.
F.Definisi
UU No.25/1992
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum
koperasi,dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prisip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
5 UNSUR KOPERASI INDONESIA
@Koperasi
adalah badan usaha (business enterprise)
@Koperasi
adalah kumpulan orang-orang dan atau badan- badan hukum koperasi
@Koperasi
Indonesia koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
@Koperasi
Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
@Koperasi
Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
TUJUAN KOPERASI
~Sesuai
UU No.25/1992 Pasal 3
Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya,serta ikut membangun masyarakat yang maju,adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945.
~UU
No.25/1992 Pasal 4 Funsi Koperasi
*Membangun
dan mengembangkan ptensi kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
*Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarkat
*Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai sokogurunya.
*Berusaha
untuk mewujudkan dan mengemangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
PRINSIP PRINSIP KOPERASI
1.PRINSIP
MUNGKNER
2.PRINSIP
ROCHDALE
3.PRINSIP
RAIFFEISEN
4.PRINSIP
HERMAN SCHULZE
5.PRINSIP
ICA(International Cooperative Alliance)
6.PRINSIP
Koperasi Indonesia versi UU No.12 thn.1967
7.PRINSIP
Koperasi Indonesia versi UU No.25/1992
PRINSIP-PRINSIP MUNGKNER
*Keanggotaan
bersifat sukarela
*Keanggotaan
terbuka
*Pengembangan
anggota
*Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
*Manajemen
dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
*Koperasi
sebagai kumpulan orang-orang
*Modal
yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi
*Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
*Perkumpulan
dengan sukarela
*Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
*Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
*Pendidikan
anggota
PRINSIP
ROCHDALE
*Pengawasan secara demokratis
*Keanggotan yang terbuka
*Bunga atas modal dibatasi
*Pembagian sisa hasil usaha kepada
anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
*Penjulan sepenuhnya dengan tunai
*Barang-barang yang dijual harus asli
dan tidak yang dipalsukan
*Menyelenggarakan pendidikan kepada
anggota dengan perinsip-prinsip anggota
*Netral terhadap politik dan agama
PRINSIP
RAIFFEISEN
*Swadaya
*Daerah kerja terbatas
*SHU untuk cadangan
*Tanggung jawab anggota tidak terbatas
*pengurus bekerja atas dasar
kesukarelaan
*Usah hanya kepada anggota
*Keanggotaan atas dasar watak,bukan uang
PRINSIP
HERMAN SCHULZE
*Swadaya
*Daerah kerja tak terbatas
*SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan
kepada anggota
*Tanggung jawab anggota terbatas
*Pengurus bekerja dengan mendapat
imbalan
*Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk
anggota
PRINSIP
KOPERASI MENURUT
UU
No.12 thn.1967
*Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka
untuk setiap warga Negara Indonesia
*Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
*Pembagian SHU diatur menurut jasa
masing-masing anggota
*Adanya pembatasan bungan atas modal
*Mengembangkan kesejahteraan anggota
khususnya dan masyrakat pada umumnya
*Usaha dan ketatalaksanaannya bersufat
terbuka
*Swadaya,swakarta dan swasembada sebagai
penceminan prnsip dasar percaya pada diri sendiri
PRINSIP
ICA
*Keanggotaan koperasi secara terbuka
tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
*Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
*Modal menerima bunga yang terbatas
(bila ada)
*SHU dibagi 3 :
cadangan,masyarakat,keanggotaan sesuai dengan jasamasing-masing
*Semua koperasi harus melaksanakan
pendidikan secara terus menerus
*Gerakan koperasi harus melaksanakan
kerjasama yang erat,baik ditingkat regional,nasioal maupun internasional
PRINSIP
KOPERASI UU NO25/1992
*Keanggotaan bersifat sukarla dan
terbuka
*Pengelolaan dilakukan secara demokratis
*Pembagian SHU dilakukan secara adil
sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
*Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
*Kemandirian
*Pendidikan perkoprasian
*Kerjasama antar koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar