Rabu, 30 Januari 2013

Contoh Soal


Nama: Angga Priyambada
            Anggi Defri Pratama
Kelas:  2EB08



1.      Dalam definisi ILO terdapatn6 elemen yang dikandung dalam koperasi, Salah satu nya adalah... a

a.       Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dekendalikan secara demokratis
b.      Penjulan sepenuhnya dengan tunai
c.       Keanggotan yang terbuka
d.      Bunga atas modal dibatasi

2.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal Kemandirian , adalah   salah satu prinsip...b

a.       PRINSIP ICA
b.      PRINSIP KOPERASI UU NO.25 thn 1992
c.       PRINSIP HERMAN SCHULZE
d.      KOPERASI MENURUT UU No.12 thn.1967

3.      Kepemimpinan yang demokratis  atas dasar satu orang satu suara , adalah salah satu prinsip...c

a.       KOPERASI MENURUT UU No.12 thn.1967
b.      PRINSIP HERMAN SCHULZE
c.       PRINSIP ICA
d.      PRINSIP KOPERASI UU NO.25 thn 1992

4.      Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi , adalah salah satu prinsip...d

a.       PRINSIP KOPERASI UU NO.25 thn 1992
b.      PRINSIP ICA
c.       PRINSIP HERMAN SCHULZE
d.      KOPERASI MENURUT UU No.12 thn.1967

5.      Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan- badan hukum koperasi , adalah dari....a

a.       UNSUR KOPERASI INDONESIA
b.      TUJUAN KOPERASI
c.       PRINSIP RAIFFEISEN
d.      PRINSIP PRINSIP KOPERASI

6.      Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusan niaga’ secara kumpulan,yang berazaskan konsep tolong-menolong. Akitivitas dalam urusan niaga semata-mata bertujuan ekonomi,bukan social seperti yang dikandung gotong royong.  Adalah definisi dari...b

a.        UU No.25/1992
b.       Mungkner
c.        P.J.V Dooren
d.      Hatta(Bapak Koperasi Indonesia)

7.      Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan’seorang buat semua dan semua buat seorang, adalah definisi dari....c

a.       UU No.25/1992
b.      Mungkner
c.       Hatta(Bapak Koperasi Indonesia
d.      P.J.V Dooren

8.      Definisi Hatta(Bapak Koperasi Indonesia)  adalah.... d

a.       Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusan niaga’ secara kumpulan,yang berazaskan konsep tolong-menolong. Akitivitas dalam urusan niaga semata-mata bertujuan ekonomi,bukan social seperti yang dikandung gotong royong. 
b.      Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan- badan hukum koperasi
c.       Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
d.      Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan’seorang buat semua dan semua buat seorang

9.       Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar,deangan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya. Adalah definisi dari....a

a.       Arifinal Chaniago(1984)
b.      P.J.V Dooren
c.       Mungkner
d.      Hatta(Bapak Koperasi Indonesia

10.  Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,serta ikut membangun masyarakat yang maju,adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Adalah  tujuan koperasi sesuai....b

a.       UU No.25/1992 Pasal 4 Funsi Koperasi 
b.      UU No.25/1992 Pasal 3
c.       UU No.12 thn.1967
d.      A dan b salah

11.  -  Swadaya
- Daerah kerja tak terbatas
 -SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
 -Tanggung jawab anggota terbatas
 -Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
 -Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Pernyataan diatas merupakan prinsip....c

a.       PRINSIP RAIFFEISEN
b.      PRINSIP ROCHDALE
c.       PRINSIP HERMAN SCHULZE
d.      A dan b benar

12.  Membangun dan mengembangkan potensi kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya , pernyataan  tersebut  salah satu tujuan koperasi.....d

a.       UU No.12 thn.1967
b.      UU No.25/1992 Pasal 3
c.       A dan b salah
d.      UU No.25/1992 Pasal 4 Funsi Koperasi 

13.  Berikut ini Salah satu prinsip KOPERASI MENURUT UU No.12 thn.1967, adalah...a

a.       Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
b.      Penjulan sepenuhnya dengan tunai
c.       Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
d.      Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan perinsip-prinsip anggota

14.  Berikut ini salah satu PRINSIP KOPERASI UU NO.25 thn 1992, adalah....b

a.       Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
b.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal Kemandirian ,
c.       Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
d.      Penjulan sepenuhnya dengan tunai

15.  Definisi dari Arifinal Chaniago(1984) adalah...c

a.       Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,serta ikut membangun masyarakat yang maju,adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
b.      Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan’seorang buat semua dan semua buat seorang
c.       Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar,deangan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
d.      A dan b benar

16.  Yang tidak berkaitan dengan fungsi-funsi koperasi adalah …b
a.    Fungsi social
b.    Fungsi budaya
c.    Fungsi ekonomi
d.   Fungsi politik
17.  Kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama pengertian dari …a
a.    Gotong royong
b.    Koperasi
c.    Tolong menolong
d.   Kode etik
18.  Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong, Meupakan definisi dari …d
a.    ILO(International Labour Organization)
b.    Arifinal Chaniago(1984)
c.    P.J.V Dooren
d.   Hatta(Bapak Koperasi Indonesia)
19.  Yang bukan termasuk dalam prinsip – prinsip Koperasi adalah …b
a.    Prinsip Munkner
b.    Pinsip Soekarno
c.    Prinsip Rochdale
d.   Prinsip ICA
20.  Undang- undang yang mengadung prinsip – prinsip koperasi indonesia adalah …d
a.    UU No. 13 tahun 2003
b.    UU No. 18 tahun 1999
c.    UU No. 13 tahun 1999
d.   UU No. 12 tahun 1967
21.  Dibawah ini yang bukan merupakan prinsip koperasi dari Raiffeisen adalah …c
a.    Tanggung jawab anggota tidak terbatas
b.    Daerah kerja tidak terbatas
c.    Usaha hanya kepada anggota
d.   Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
22.  Ada berapakah unsure-unsur koperasi Indonesia …a
a.    5
b.    3
c.    4
d.   1
23.  Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi,dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prisip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan. Berikut definisi dari …a
a.    Definisi UU No.25/1992
b.    Moh. Hatta
c.    Arifin Chaniago
d.   P.J.V Dooren
24.  Siapakah “Bapak Koperasi Indonesia” …d
a.    Chaniago
b.    Arifin
c.    Dooren
d.   Moh. Hatta
25.  Dalam definisi ILO ada berapakah elemen yang terkandung dalam koperasi …c
a.    4
b.    5
c.    6
d.   7
26.  Sebutan “Gotong Royong” untuk daerah Ambon adalah …d
a.    Pawonda
b.    Long Tinong
c.    Lilliuran
d.   Masohi
27.  Koperasi berasal dari kata cooperation, yang artinya kerja sama yang bersumber dari kata …a
a.    Co-operation
b.    Controlled
c.    Association
d.   Undertaking

28.  Yang bukan termasuk dalam fungsi koperasi adalah …b
a.    Fungsi social
b.    Fungsi tutorial
c.    Fungsi ekonomi
d.   Fungsi Etik
29.  Pada daerah manakah Koperasi biasa disebut dengan “ Marsiurupan “…a
a.    Tapanuli
b.                  Bekasi
c.    Jakarta
d.   Kalimantan
30.  ICA merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi dunia yang didirikan pada tahun  ...a
a.    1895
b.    1888
c.    1998
d.   2006

Rabu, 16 Januari 2013

Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi


BAB II
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
KOPERASI,GOTONG ROYONG DAN TOLONG
MENOLONG
·       KOPERASI
Mengandung makna “kerja sama”, ada juga mengartikan ‘menolong satu sama sekali’. Arti kerjasama bisa berbeda beda tergantung dari cabang ilmunya.
Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi:
*fungsi social
*fungsi ekonomi
*fungsi politik
*fungsi etika

·       Gotong Royong
Menurut Mubyarto
            Gotong Royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama


·         TOLONG MENOLONG

Menurut mubyarto
Tolong menolong atau Bantu membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan
Gotong royong dan tolong menolong lebih bertujuan social, bukan bertujuan ekonomi. Koperasi mempunyai tujuan ekonomi yang lebih konkrit.


PENGERTIAN KOPERASI
A. DEFINISI ILO (INTERNATIONAL LABOUR ORGANIZATION)
B. DEFINISI CHANIAGO
C. DEFINISI DOOREN
D. DEFINISI HATTA
E.  DEFINISI MUNKNER
F.   DEFINISI UU No.25/1992







A. Definisi ILO(International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapatn6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu:
1.   Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
2.   Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
3.   Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
4.   Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dekendalikan secara demokratis
5.   Terdapat konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
6.   Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.
B.Definisi Arifinal Chaniago(1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar,deangan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
C.Definisi P.J.V Dooren
There is no single definition(for cooperative)which is generally accepted,but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective
D.Definisi Hatta(Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan’seorang buat semua dan semua buat seorang’
E.Definisi Mungkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan,yang berazaskan konsep tolong-menolong. Akitivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi,bukan social seperti yang dikandung gotong royong.
F.Definisi UU No.25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi,dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prisip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.




5 UNSUR KOPERASI INDONESIA
@Koperasi adalah badan usaha (business enterprise)
@Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan- badan hukum koperasi
@Koperasi Indonesia koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
@Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
@Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
TUJUAN KOPERASI
~Sesuai UU No.25/1992 Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,serta ikut membangun masyarakat yang maju,adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
~UU No.25/1992 Pasal 4 Funsi Koperasi

*Membangun dan mengembangkan ptensi kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
*Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarkat
*Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
*Berusaha untuk mewujudkan dan mengemangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.




PRINSIP PRINSIP KOPERASI
1.PRINSIP MUNGKNER
2.PRINSIP ROCHDALE
3.PRINSIP RAIFFEISEN
4.PRINSIP HERMAN SCHULZE
5.PRINSIP ICA(International Cooperative Alliance)
6.PRINSIP Koperasi Indonesia versi UU No.12 thn.1967
7.PRINSIP Koperasi Indonesia versi UU No.25/1992








PRINSIP-PRINSIP MUNGKNER
*Keanggotaan bersifat sukarela
*Keanggotaan terbuka
*Pengembangan anggota
*Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
*Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
*Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
*Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi
*Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
*Perkumpulan dengan sukarela
*Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
*Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
*Pendidikan anggota

PRINSIP ROCHDALE
*Pengawasan secara demokratis
*Keanggotan yang terbuka
*Bunga atas modal dibatasi
*Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
*Penjulan sepenuhnya dengan tunai
*Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
*Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan perinsip-prinsip anggota
*Netral terhadap politik dan agama

PRINSIP RAIFFEISEN
*Swadaya
*Daerah kerja terbatas
*SHU untuk cadangan
*Tanggung jawab anggota tidak terbatas
*pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
*Usah hanya kepada anggota
*Keanggotaan atas dasar watak,bukan uang
PRINSIP HERMAN SCHULZE
*Swadaya
*Daerah kerja tak terbatas
*SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
*Tanggung jawab anggota terbatas
*Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
*Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota


PRINSIP KOPERASI MENURUT
UU No.12 thn.1967
*Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia
*Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
*Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
*Adanya pembatasan bungan atas modal
*Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyrakat pada umumnya
*Usaha dan ketatalaksanaannya bersufat terbuka
*Swadaya,swakarta dan swasembada sebagai penceminan prnsip dasar percaya pada diri sendiri


PRINSIP ICA
*Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
*Kepemimpinan yang demokratis  atas dasar satu orang satu suara
*Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
*SHU dibagi 3 : cadangan,masyarakat,keanggotaan sesuai dengan jasamasing-masing
*Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
*Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat,baik ditingkat regional,nasioal maupun internasional




PRINSIP KOPERASI UU NO25/1992
*Keanggotaan bersifat sukarla dan terbuka
*Pengelolaan dilakukan secara demokratis
*Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
*Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
*Kemandirian
*Pendidikan perkoprasian
*Kerjasama antar koperasi

Selasa, 06 November 2012

Bagaimana Cara Mensosialisasikan Koperasi ke Masyarakat



Mensosialisasikan koperasi kepada masyarakat memang tidak mudah. Di samping cara berpikir setiap orang berbeda-beda, masalah lain dalam mensosialisasikan koperasi adalah karena terbatasnya pengurus koperasi. Hal ini adalah hal utama yang harus diperhatikan. Kita membutuhkan pengurus koperasi yang dapat meyakinkan masyarakat untuk bergabung dengan koperasi. Tidak hanya pengurus koperasi yang handal yang dapat mensosialisasikan koperasi dengan ide-ide kreatifnya, namun komitmen koperasi dalam mengambil atau memikat hati masyarakat sangat dibutuhkan. Komitmen yang harus dipegang teguh oleh koperasi adalah bagaimana cara mereka untuk mensejahterakan masyarakat? Untuk mensejahterakan masyarakat itulah kita membutuhkan kepercayaan masyarakat untuk ikut serta bergabung dengan koperasi. Dengan demikian, bukan tidak mudah koperasi dapat merealisasikan tujuan koperasi untuk mensejahterakan masyarakat.
Seperti yang kita ketahui, era globalisasi kini telah merambah masuk ke Indonesia. Dalam era globalisasi seperti ini, sebenarnya banyak cara yang dapat dilakukan pengurus koperasi dalam mensosialisasikan koperasi kepada masyarakat. Seperti yang telah kita ketahui, dengan adanya era globalisasi ini, perkembangan teknologi semakin hari semakin meningkat kecanggihannya. Mulai dari di dunia maya sampai alat komunikasi yang fiturnya sangat lengkap. Hanya dengan melalui alat komunikasi itu, kita dapat mensosialisasikan koperasi. Banyak fitur yang dapat kita gunakan untuk mensosialisasikan koperasi. Misalnya Blackberry. Blackberry memiliki fitur BM atau Blackberry Massenger. Dengan BM itu kita dapat mensosialisasikan koperasi dengan mengirimkan pesan singkat kepada pengguna Blackberry lainnya. Dengan hal ini, tentunya info-info mengenai koperasi akan cepat tersebarluaskan kepada masyarakat
Jika dengan hal tersebut masih kurang memikat minat masyarakat untuk bergabung dengan koperasi, langkah selanjutnya yang dapat dilakukan adalah dengan cara melakukan promosi. Hal itu dapat dilakukan dengan cara memasang iklan di televisi, radio, brosur, pamflet, atau internet seperti yang telah saya katakan di atas. Semakin banyak kita melakukan promosi atau iklan, tentunya akan membuat masyarakat lebih mengenal dan mengetahui koperasi. Dengan adanya hal itu, mungkin koperasi akan menjadi buah bibir di masyarakat. Bila hal itu terjadi, tentunya itu akan lebih memudahkan koperasi dalam mensosialisasikan koperasi. Bisa dikatakan hal itu akan membuat koperasi di kenal lebih dalam oleh masyarakat. Masyarakat yang penasaran, akan mencari tahu lebih dalam lagi mengenai koperasi. Hal itulah yang diharapkan oleh koperasi saat ini.
Melalui media internet kita dapat memanfaatkan jejaring sosial. Jejaring sosial seperti facebook atau twitter kini tengah digandrungi oleh masyarakat Indonesia. Hal ini tentunya akan memudahkan kita dalam mensosialisasikan koperasi. jejaring tersebut banyak dikunjungi oleh khalayak ramai, hal itu lah yang memudahkan kita mempromosikan dan memperkenalkan koperasi kepada masyarakat.
Selain jejaring sosial, kita juga dapat menggunakan e-mail(electronic mail) sebagai alat untuk mempromosikan koperasi. tidak hanya pesan atau message dari SMS, BM, dan Whatsapp, melalui email kita pun dapat mengirim pesan atau message dalam rangka mensosialisasikan koperasi. Dengan menggunakan e-mail, pesan yang kita sampaikan juga dapat dengan cepat tersebar luas ke masyarakat.
Selain mensosialisasikan koperasi itu sendiri, langkah selanjutnya yang dapat dilakukan adalah dengan cara memperkenalkan produk-produk koperasi.
Setelah koperasi lebih dikenal oleh masyarakat dan produk yang dihasilkan diminati masyarakat, langkah selanjutnya yang  mungkin dapat dilakukan adalah terjun langsung ke lapangan. Apa maksudnya? Kita memberikan sosialisasi kepada masyarakat dengan cara langsung menemui dan memberi pengertian kepada masyarakat. Kita dapat melakukan sosialisasi dengan cara door to door. Kita dapat menjelaskan kepada masyarakat lebih terinci lagi mengenai koperasi dan produknya.

Siapkah Koperasi Menghadapi EraGlobalisasi ?


Pada umumnya telah kita ketahui, hampir seluruh belahan dunia termasuk Indonesia, sudah memasuki era yang sudah sering sekali diperbincangkan, “Era Globalisasi“. Era Globalisasi ini masuk ke Indonesia salah satunya melalui perdagangan bebas. Bagi Indonesia, era globalisasi ini penting adanya untuk membuka tertutupnya usaha, khususnya untuk KOPERASI.
1.Pengertian Globalisasi
Sebelum membahas tentang pengaruh globalisasi terhadap koperasi ada baiknya untuk mengenal globalisasi terlebih dahulu. Kamus Bahasa Inggris Longman Dictionary of Contemporary English, mengartikan global dengan concerning the whole earth. Maksudnya sesuatu yang berkaitan dengan dunia internasional atau seluruh alam raya. Sesuatu hal yang dimaksud disini dapat berupa masalah , kejadian, kegiatan atau bahkan sikap yang sangat berpengaruh dalam kehidupan yang lebih luas.
2. Proses Globalisasi
Globalisasi sebagai suatu proses bukanlah suatu fenomena baru lagi karena proses globalisasi sebenarnya telah ada sejak berabad-abad lamanya. Diakhir abad ke-19 dan awal abad ke-20 arus globalisasi semakin berkembang pesat diberbagai negara ketika mulai ditemukan teknologi komunikasi, informasi, dan transportasi. Loncatan teknologi yang semakin canggih pada pertengahan abad ke-20 yaitu internet dan sekarang ini telah menjamur telepon genggam (handphone) dengan segala fasilitas yang terdapat didalamnya.

3. Koperasi di EraGlobalisasi
Setelah mengenal sedikit tentang globalisasi sekarang waktunya membahas pokok bahasan yang akan saya bahas yaitu “Koperasi di EraGlobalisasi”. Pertanyaannya adalah , siapkah koperasi Indonesia menghadapi Era Globalisasi ini ?
Keberadaan beberapa koperasi telah dirasakan peran dan manfaatnya bagi masyarakat, walaupun derajat dan intensitasnya berbeda. Setidaknya terdapat tiga tingkat bentuk eksistensi koperasi :
 Pertama, koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu, dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan usaha dimaksud dapat berupa pelayanan kebutuhan keuangan atau perkreditan, atau kegiatan pemasaran, atau kegiatan lain. Pada tingkatan ini biasanya koperasi penyediakan pelayanan kegiatan usaha yang tidak diberikan oleh lembaga usaha lain atau lembaga usaha lain tidak dapat melaksanakannya akibat adanya hambatan peraturan. Peran koperasi ini juga terjadi jika pelanggan memang tidak memiliki aksesibilitas pada pelayanan dari bentuk lembaga lain. Hal ini dapat dilihat pada peran beberapa Koperasi Kredit dalam menyediaan dana yang relatif mudah bagi anggotanya dibandingkan dengan prosedur yang harus ditempuh untuk memperoleh dana dari bank. Juga dapat dilihat pada beberapa daerah yang dimana aspek geografis menjadi kendala bagi masyarakat untuk menikmati pelayanan dari lembaga selain koperasi yang berada di wilayahnya.
Kedua, koperasi telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha lain. Pada kondisi ini masyarakat telah merasakan bahwa manfaat dan peran koperasi lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain. Keterlibatan anggota (atau juga bukan anggota) dengan koperasi adalah karena pertimbangan rasional yang melihat koperasi mampu memberikan pelayanan yang lebih baik. Koperasi yang telah berada pada kondisi ini dinilai berada pada ‘tingkat’ yang lebih tinggi dilihat dari perannya bagi masyarakat. Beberapa KUD untuk beberapa kegiatan usaha tertentu diidentifikasikan mampu memberi manfaat dan peran yang memang lebih baik dibandingkan dengan lembaga usaha lain, demikian pula dengan Koperasi Kredit.
Ketiga, koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Rasa memilki ini dinilai telah menjadi faktor utama yang menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagai kondisi sulit, yaitu dengan mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk bersama-sama koperasi menghadapi kesulitan tersebut. Sebagai ilustrasi, saat kondisi perbankan menjadi tidak menentu dengan tingkat bunga yang sangat tinggi, loyalitas anggota Kopdit membuat anggota tersebut tidak memindahkan dana yang ada di koperasi ke bank. Pertimbangannya adalah bahwa keterkaitan dengan Kopdit telah berjalan lama, telah diketahui kemampuannya melayani, merupakan organisasi ‘milik’ anggota, dan ketidak-pastian dari dayatarik bunga bank.

Kembali lagi ke permasalahan siapkah koperasi menghadapi globalisasi. Kenyataannya hanya beberapa koperasi yang siap dengan tantangan ini dan juga ada koperasi yang masih dipertanyakan. Apakah koperasi mampu mempertahankan ke eksisannya sebagai badan usaha masyarakat? Apakah cita-cita koperasi yang dapat mensejahterakan masyarakat dapat terus terealisasi? Bagaimana prospek koperasi Indonesia ke depan dan bagaimana dengan tantangan yang akan dihadapi oleh koperasi Indonesia?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tentunya menjadi permasalahan dan wajib di hadapi dengan berbagai usaha. Karena itu koperasi yang kian ditinggalkan ini harus berbenah diri untuk menghadapi dunia globalisasi. Memang saat ini koperasi namanya kian tenggelam di tengah persaingan bisnis para pengusaha besar. Akan tetapi banyak masyarakat Indonesia yang masih mengharapkan koperasi sebagai badan usaha perekonomian Indonesia yang mampu tumbuh dan berkembang bersain dengan yang namanya globalisasi.
Hal ini terkait dengan konsep “Globalisasi”, menurut Hammer dan James Champy, ekonomi global berdampak dengan 3C. yaitu, Customer, Competition dan Change. Pelanggan menjadi penentu, pesaing pun makin banyak dan perubahan menjadi tetap. Banyak orang yang tidak suka dengan perubahan. Tapi mau gimana lagi. Perubahan pasti terjadi dan harus dihadapi, bukan dihindarkan bahkan dijadikan omong kosong belaka. Maka dari itu harus dihadapi, karena hakikatnya memang seperti itu maka diperlukan manajemen perubahan agar proses dan dampak dari perubahan tersebut baik bagi perekonomian Indonesia menghadapi era globalisasi.

4. Langkah Koperasi untuk Menghadapi EraGlobalisasi
Berikut ini adalah ringkas langkah koperasi untuk menghadapi era-globalisasi:
1. Dalam menjalankan usahanya, pengurus koperasi harus mampu mengidentifikasi kebutuhan kolektif anggotanya dan memenuhi kebutuhan tersebut. Dengan mempertimbangkan aspirasi anggota-anggotanya, sangat dimungkinkan kebutuhan kolektif setiap koperasi berbeda-beda.
2. Adanya efektifitas biaya transaksi antara koperasi dengan anggotanya sehingga biaya tersebut lebih kecil jika dibandingkan biaya transaksi yang dibebankan oleh lembaga non-koperasi.
3. Kesungguhan kerja pengurus dan karyawan dalam mengelola koperasi. Disamping kerja keras, figur pengurus koperasi hendaknya dipilih orang yang amanah, jujur serta transparan.
4. Pemahaman pengurus dan anggota akan jati diri koperasi, pengertian koperasi, nilai-nilai koperasi dan prinsip-prinsip gerakan koperasi harus dijadikan point penting karena hal itu yang mendasari segala aktifitas koperasi. Aparatur pemerintah terutama departemen yang membidangi masalah koperasi perlu pula untuk memahami secara utuh dan mendalam mengenai perkoperasian.
5. Kegiatan koperasi bersinergi dengan aktifitas usaha anggotanya.
6. Koperasi produksi harus merubah strategi kegiatannya dengan mereorganisasi kembali supaya kompatibel dengan tantangan yang dihadapi.  Dengan demikian, koperasi pun mampu setidaknya menghadapi era globalisasi saat ini, bukan malah terseret arus globalisasi yang berdampak koperasi akan tenggelam. Mari kita benahi koperasi sejak dini, karena koperasi di Indonesia juga merupakan jati diri bangsa dalam memajukan perekonomian.
Seandainya globalisasi benar-benar terwujud sesuai dengan skenario terjadinya pasar bebas dan persaingan bebas, maka bukan berarti tamatlah riwayatnya koperasi. Peluang koperasi untuk tetap berperan dalam percaturan perekonomian nasional dan internasional terbuka lebar asal koperasi dapat berbenah diri menjadi salah satu pelaku ekonomi (badan usaha) yang kompetitif dibandingkan pelaku ekonomi lainnya.
         Tantangan untuk pengembangan masa depan memang relatif berat, karena kalau tidak dilakukan pemberdayaan dalam koperasi dapat tergusur dalam percaturan persaingan yang makin lama makin intens dan mengglobal. Kalau kita lihat ciri-ciri globalisasi dimana pergerakan barang, modal dan uang demikian bebas dan perlakuan terhadap pelaku ekonomi sendiri dan asing (luar negeri) sama, maka tidak ada alasan bagi suatu negara untuk “meninabobokan” para pelaku ekonomi (termasuk koperasi) yang tidak efisien dan kompetitif. Dengan demikian, koperasi pun mampu setidaknya menghadapi era globalisasi saat ini, bukan malah terseret arus globalisasi yang berdampak koperasi akan tenggelam. Mari kita benahi koperasi sejak dini, karena koperasi di Indonesia juga merupakan jati diri bangsa dalam memajukan perekonomian.

Sumber : http://warta-warga.gunadarma.ac.id