KASUS BANK CENTURY
DALAM KONSTRUKSI HUKUM PERDATA
Oleh : Dr. Sudiman Sidabukke, SH., CN., M.Hum.
http://scholar.google.com/scholar?hl=en&q=kasus+bank+century+dalam+konstruksi+hukum+perdata&btnG=&as_sdt=19%2C5&as_sdtp=
B.
KAJIAN UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
kepedulian pemerintah terhadap pasar modal ini
ditunjukkan dengan adanya pengesahan Undang-Undang No.8
Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Kehadiran
Undang-Undang ini adalah untuk memberikan kepastian dan penegakan hukum
di pasar modal, sehingga kepatuhan hukum pelaku pasar modal terhadap segala
peraturan Bapepam akan menjadi ukuran sejauh mana pelaku pasar modal dapat
menjaga instrument ekonomi ini menjadi wadah yang
dapat dipercaya. (Indra Safitri, 1998, hal. 18).
Investasi, yang orangnya disebut investor, adalah
komitmen untuk mengeluarkan (menyimpan) sejumlah dana,
uang atau sumber daya lain pada sesuatu
perusahaan, yang dilakukan saat ini dengan tujuan memperoleh keuntungan financial di masa mendatang. Macam-Macam
investasi : 1) Investasi pada asset
riil (Real Assets) misalnya : tanah, emas, mesin, bangunan dll. 2)
Investasi pada asset finansial (financial assets) seperti Investasi
di pasar uang : deposito, sertifikat BI, dll, atau Investasi di pasar modal :
saham, obligasi, opsi, warrant dll. (M. Irsan Nasaruddin dkk, 2004, hal. 164).
Tujuan dari investasi adalah untuk meningkatkan
kesejahteraan investor (kesejahteraan
moneter). Investasi bisa bersumber dari asset yang dimiliki saat ini,
pinjaman dari pihak lain maupun tabungan. (M. Irsan Nasaruddin dkk, 2004, hal. 169).
Beberapa
instrument terkait investasi antara lain adalah Pasar Modal yakni tempat bertemunya antara pihak yang memiliki
kelebihan dana dan pihak yang membutuhkan dana (lembaga perantara =
Intermediaries) untuk memperjualbelikan
sekuritas yang umumnya memiliki umur lebih dari 1 tahun Bursa Efek adalah Tempat terjadinya jual beli
sekuritas, yang merupakan pasar modal
secara fisik. (M. Irsan Nasaruddin dkk, 2004, hal. 124).
Reksadana (Mutual
Fund) adalah sertifikat yang menjelaskan bahwa pemiliknya menitipkan
sejumlah dana kepada perusahaan reksadana untuk digunakan sebagai modal investasi baik di pasar modal maupun di pasar
uang. (M. Irsan Nasaruddin dkk, 2004,
hal. 164). Perusahaan reksadana menghimpun
dana dari masyarakat untuk kemudian diinvestasikan dalam bentuk
portofolio yang dibentuk oleh manajer investasi. Dua jenis reksadana yakni Reksadana terbuka (open-ended) dan
Reksadana tertutup (closed- ended).
Dari ketentuan di atas, sebagai perusahaan sekuritas, PT.
Antaboga Deltasekuritas
Indonesia, sebenarnya memiliki kewenangan untuk menjual reksadana. Namun, penjualan reksadana ini haruslah mendapat izin dari BAPEPAM-LK,
dengan kat alain setiap produk reksadana yang dikeluarkan oleh perusahaan sekuritas haruslah mendapat izin
dari BAPEPAM-LK
sebagaimana
ketentuan peraturan-peraturan di bawah ini :
• Peraturan
Nomor V.B.2 Tentang Perizinan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana
(WAPERD) Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep- 09/BL/2006 tanggal 30 Agustus 2006;
• Peraturan
Nomor V.B.3 Tentang Pendaftaran Agen Penjual Efek Reksa Dana, Lampiran
Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep- 10/BL/2006 tanggal 30 Agustus 2006 ; dan
• Peraturan
Nomor V.B.4 tentang Perilaku Agen Penjual Efek Reksa Dana, Lampiran Keputusan
Ketua Bapepam dan LK Nomor:
Kep-11/BL/2006 tanggal 30 Agustus 2006.
Pada kenyataannya, produk yang dikeluarkan oleh PT.
Antaboga Deltasekuritas Indonesia tersebut, tidak terdaftar
di BAPEPAM LK sebagai produk dalam otoritas pasar modal. Hal ini sebagaimana
pernyataan pihak Ketua BAPEPAM-LK Fuad
Rahmany. (Samsul Ma'arif, Inilah.Com, 02 Desember 2008). Dengan
demikian, hal tersebut membuktikan bahwa PT. Antaboga
Deltasekuritas Indonesia telah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan cara
menjual produk reksadana yang tidak didaftarkan di BAPEPAM-LK sebagai produk dalam otoritas pasar
modal.
Nama : Anggi Defri
Pratama
Kelas : 2eb08
Npm : 20211884