KASUS BANK CENTURY
DALAM KONSTRUKSI HUKUM PERDATA
Oleh : Dr. Sudiman Sidabukke, SH., CN., M.Hum.
http://scholar.google.com/scholar?hl=en&q=kasus+bank+century+dalam+konstruksi+hukum+perdata&btnG=&as_sdt=19%2C5&as_sdtp=
D. WANPRESTASI
Bahwa dalam kaitannya dengan tidak dapat dicairkannya
dana pokok investasi yang telah
ditanamkan oleh para nasabah Bank Century pada produk investasi reksadana berupa pengelolaan dana (discretionary
fund) milik PT. Antaboga
tersebut, adalah juga merupakan bentuk wanprestasinya PT.
Antaboga Delta Sekuritas terhadap para nasabah atas apa yang termuat dalam
Konfirmasi Investasi perihal Konfirmasi Perpanjangan Penempatan Dana, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1243
Burgerlijk Wetboek.
Dengan demikian, dalam perkara tersebut, seorang nasabah
Bank Century dapat mengajukan 2 (dua) gugatan
sekaligus yakni gugatan perbuatan melawan hukum dan
gugatan wanprestasi, oleh karena dua hal ini tidak dapat dipisahkan dalam perkara ini karena saling
terkait, satu sisi merupakan perbuaan melawan hukum dan satu sisi
merupakan perbuatan wanprestasi. Sedangkan untuk lebih mengetahui apa sebenarnya
yang dimaksud dengan wanprestasi, maka
berikut akan dipaparkan apa yang dimaksud dengan wanprestasi tersebut.
Wanprestasi (ingkar janji) berhubungan erat dengan
adanya perikatan atau perjanjian antar pihak. Perikatan yang
didasarkan pada perjanjian didasarkan pada
pasal 1338 sampai dengan pasal 1341 KUHPerdata.
KESIMPULAN
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa :
Dalam konstruksi hukum perdata, langkah yang dapat
ditempuh dalam menyelesaikan perkara Bank Century dan
PT. Antaboga ini adalah dengan mengajukan
mengajukan gugatan wanprestasi
ke pengadilan, sekaligus gugatan perbuatan melawan hukum.
Nama : Anggi Defri
Pratama
Kelas : 2eb08
Npm : 20211884
Tidak ada komentar:
Posting Komentar