KASUS BANK CENTURY
DALAM KONSTRUKSI HUKUM PERDATA
Oleh : Dr. Sudiman Sidabukke, SH., CN., M.Hum.
http://scholar.google.com/scholar?hl=en&q=kasus+bank+century+dalam+konstruksi+hukum+perdata&btnG=&as_sdt=19%2C5&as_sdtp=
PEMBAHASAN
Kasus
ini pada dasarnya melibatkan 2 (dua) institusi yang sama-sama berbentuk perusahaan atau lebih tepatnya perseroan
terbatas (PT), yakni pertama PT. Bank Century, Tbk., dan yang kedua adalah PT.
Antaboga Deltasekuritas Indonesia.
PT. Bank Century sebagai salah satu Bank swasta di Indonesia, tentunya
harus tunduk pada Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Sedangkan PT. Antaboga Deltasekuritas Indonesia
sebagai perusahaan sekuritas,
tentunya harus tunduk pada Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal. Untuk lebih mengetahui lebih mendalam mengenai kasus yang melibatkan 2
(dua) perusahaan ini, maka diperlukan pengkajian
lebih jauh terhadap apa itu sebenarnya Bank dan Pasar Modal.
A. KAJIAN UNDANG-UNDANG PERBANKAN DAN UNDANG-
UNDANG PERSEROAN TERBATAS
Pada
bagian ini, merasa perlu dipelajari kegiatan dan produk apa saja yang dibenarkan dilakukan oleh sebuah bank,
menurut sistem Undang- Undang
Perbankan No.10 Tahun 1998. Kegiatan suatu bank umum, dibedakan ke dalam : kegiatan utama dan kegiatan tambahan.
Beberapa kegiatan utama bank
umum adalah :
1. Menarik dana dari masyarakat
dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan bentuk lainnya.
2.
Menyalurkan dana lewat pemberian kredit kepada masyarakat
3.
Menerbitkan surat pernyataan pengakuan hutang.
4. Membeli, menjual atau menjamin
atas resiko sendiri atau atas kepentingan
nasabah terhadap surat berharga seperti surat wesel, surat pengakuan hutang, kertas perbendaharaan negara, surat jaminan pemerintah, sertifikat bank Indonesia,
obligasi, surat dagang, dll.
5. Memindahkan uang untuk
kepentingan sendiri atau untuk
kepentingan
nasabah.
kegiatan tambahan bank antara
lain adalah :
1.
Melakukan kegiatan dalam valuta asing.
2.
Melakukan
penyertaan modal pada bank, perusahaan lain, dalam bidang keuangan (seperti leasing, modal ventura, perusahaan efek).
3.
Melakukan
kegiatan penyertaan sementara pada perusahaan yang gagal mengembalikan kredit.
4.
Bertindak
sebagai pendiri atau pengurus dana pensiun. (Thomas Suyatno, 1999, hal.53-80).
Terkait permasalahan Bank Century, baik Bank Indonesia
maupun Lembaga
Penjamin Simpanan sebagai lembaga yang dianggap bertanggung jawab atas kondisi perbankan Indonesia, merasa
tidak ikut bertanggung jawab atas
permasalahan ini, karena menurut mereka kasus ini adalah kasus reksadana,
yang jelas-jelas bukan masuk kategori kegiatan maupun produk perbankan, namun
produk atau kegiatan pasar modal di bawah pengawasan BAPEPAM-LK. (Umi Kalsum-Nur Farida, VivaNews, 3 Desember 2008).
Dengan demikian, penjualan reksadana yang dilakukan oleh
Bank Century merupakan sebuah perbuatan melawan hukum yakni
melawan ketentuan undang-undang perbankan.
Nama : Anggi Defri
Pratama
Kelas : 2eb08
Npm : 20211884
Tidak ada komentar:
Posting Komentar