KASUS BANK CENTURY
DALAM KONSTRUKSI HUKUM PERDATA
Oleh : Dr. Sudiman Sidabukke, SH., CN., M.Hum.
http://scholar.google.com/scholar?hl=en&q=kasus+bank+century+dalam+konstruksi+hukum+perdata&btnG=&as_sdt=19%2C5&as_sdtp=
ABSTRAK
The
case of Century Bank and PT. Antaboga Delta Sekuritas Indonesia in connection
with the missing of deposit money belongs ti Century Bank's customer which was invested on mutual fund product
belongs to PT. Antaboga Delta Sekuritas Indonesia in the form of
discretionary fund were started from the
customers of PT. Century Bank who places their fund on Bank Century
Deposit, then as suggested by Century Bank, the customers moved their deposits to mutual funds product of
PT. Antaboga Delta Sekuritas Indonesia. However, until the due date,
those customers could withdraw any of their
money.
Civil law
construction has classified this case as an ignorance and an act against the law
construction, therefore it may be sued into an failure claim as well as lawsuit of an act against the law towards
Century Bank and PT. Antaboga Delta
Sekuritas.
KATA KUNCI
Kasus Bank Century ; Hukum Perdata.
PENDAHULUAN
Akhir-akhir
ini, kasus Bank Century sedang menjadi topik pembicaraan hangat dan berada pada halaman utama semua media
massa di Indonesia, baik media elektronik maupun media cetak. Para
Nasabah Bank Century saat ini sedang cemas
dan resah karena tidak dapat mencairkan produk investasi reksadana yang ditanam
mereka di PT. Antaboga Delta Sekuritas melalui Bank Century, meski sudah jatuh
tempo. Karena itu, mereka bolak-balik mendatangi kantor cabang Bank
Century dan PT. Antaboga Delta Sekuritas, namun tidak ada kejelasan soal nasib
investasi mereka. (Heri Susanto-Nur Laila,
Viva News : Tanggal 2 Desember 2008).
Kasus ini bermula
dari para nasabah PT. Bank Century yang menempatkan dana
dalam bentuk deposito pada Bank Century dengan jangka waktu 1-6 bulan. Kemudian
ada penawaran dari Bank Century tentang produk yang lebih menguntungkan berupa
reksadana PT. Antaboga Delta Securitas yang merupakan satu holding company
dengan Bank Century. Iming-iming Bank Century atas produk reksadana PT.
Antaboga Delta Securitas tersebut dengan
cara meyakinkan nasabah bahwa bunga reksadana dimaksud jauh lebih tinggi dari bunga deposito, pemilik PT. Antaboga
Delta Securitas adalah pemegang saham
Bank Century sehingga akan dijamin aman, produk reksadana tersebut sudah dipasarkan dalam jangka waktu yang lama dan
Bank Indonesia telah mengetahuinya. Oleh karena iming-iming itulah, maka
para nasabah Bank Century tersebut beramai-ramai memindahkan dana mereka yang awalnya berupa deposito, sekarang
diinvestasikan di reksadana PT. Antaboga Delta Sekuritas. Namun,
ternyata pada saat jatuh tempo, dana para
nasabah tersebut tidak dapat dicairkan. (Prof. Dr. Masrun, Harian Kontan : 10 Desember 2008). Kasus ini oleh
sebagain pihak dianggap sebagai pelanggaran terhadap ketentuan pasal 50
Undang-Undang No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan, terhadap pelanggaran pasal tersebut dikenai pidana penjara sekurang- kurangnya
tiga tahun dan paling lama delapan tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp.5.000.000.000,- (lima milyard
rupiah) dan paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus milyard
rupiah). (Ita Lismawati-Desy Afrianti, Viva
News, 8 Desember 2008).
Kenyataan di atas menuntut para nasabah Bank Century
untuk bertindak sebagai wujud penyelamatan asset mereka yang hilang.
Langkah apa saja yang dapat ditempuh oleh para nasabah Bank Century dalam
rangka menyelesaikan persoalan
ini perlu dikaji lebih mendalam. Tulisan ini akan mengupas tuntas permasalahan Bank Century dan PT. Antaboga
dimaksud dari konstruksi hukum
perdata.
Nama : Anggi Defri
Pratama
Kelas : 2eb08
Npm : 20211884
Tidak ada komentar:
Posting Komentar