KASUS BANK CENTURY
DALAM KONSTRUKSI HUKUM PERDATA
Oleh : Dr. Sudiman Sidabukke, SH., CN., M.Hum.
http://scholar.google.com/scholar?hl=en&q=kasus+bank+century+dalam+konstruksi+hukum+perdata&btnG=&as_sdt=19%2C5&as_sdtp=
C. PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad)
disini adalah dalam bidang keperdataan yakni
didasarkan pada ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata. Wirjono Projodikoro menyebut Onrechtmatige daad dengan istilah
'Perbuatan Melawan Hukum'. Perbuatan
melawan hukum dalam prakteknya dapat bersifat aktif ataupun pasif.
Bersifat aktif bila seorang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian
bagi pihak lain, sedangkan bersifat pasif jika
seorang tidak berbuat sesuatu sehingga dapat menimbulkan kerugian bagi pihak lain. (Munir Fuady, 2005, hal. 1-2).
Adapun unsur-unsur dari pasal 1365 BW adalah sebagai
berikut :
a)
Ada perbuatan
melawan hokum
b)
Melawan hak
subyektif orang lain
c)
Ada kesalahan
(schuld)
d)
Ada kerugian
e)
Adanya hubungan
casual
Untuk dapat menuntut ganti rugi, harus ada hubungan
causal yang jelas antara perbuatan melawan hukum dangan kerugian penggugat. (Darwan Prints, 2002, hal. 97-98).
Dalam perkembangannya, sebelum tahun 1919 Hoge
Raad mengartikan perbuatan melawan
hukum hanya pada perbuatan yang melawan
undang-undang, padahal tidak semua hak dan kepentingan orang dilindungi oleh undang-undang.
(R.M.Suryodiningrat, 1982, hal. 26).
Namun, sejak
tahun 1919, perbuatan melawan hukum diartikan sebagai berbuat atau tidak berbuat yang :
a) Melaawan
hak orang lain
b) Betetangan
dengan kewajiban hokum si pembuat
c) Bertentangan
dengan kesusilaan
d) Bententangan
dengan keputusan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar