NAMA : ANGGI DEFRI P
NPM : 20211884
KELAS : 4EB08
Etika
dalam Auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan
dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai
suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang
dimaksud dengan kriteria – kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang
yang kompeten dan independen.
1. Kepercayaan publik
Etika
dalam auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan
pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu
entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang
dimaksud dengan kriteria-kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang
yang kompeten dan independen.
Profesi akuntan memegang
peranan yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam
hal tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan Publik
merupakan kepentingan masyarkat dan institusi yang dilayani anggota secara
keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan
dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan
negara.
Prinsip-prinsip
aturan perilaku profesional mengandung 7 cakupan umum :
1. Suatu pernyataan dari maksud
prinsip-prinsip tersebut.
2. Tanggung jawab
3. Kepentingan publik
4. Integritas
5. Obyektifitas dan independensi
6. Kemahiran
7. Lingkup dan sifat jasa
2. Tanggung
jawab auditor kepada publik
Profesi akuntan memegang
peranan yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam
hal tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik
diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang
membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik.
Kepentingan publik adalah kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung
jawabnya dengan sebaik-baiknya serta sesuai dengan kode etik professional AKDA.
Ada 3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk
dipertanggungjawabkan oleh auditor kepada publik, antara lain:
§ Auditor harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan
obyektif
§ Auditor harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya.
§ Auditor harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan
tanggung jawab mereka kepada publik.
3. Tanggung jawab dasar auditor
The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing
Practices Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) tanggung jawab
auditor:
§ Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan.
§ Sistem Akuntansi.
§ Bukti Audit.
§ Pengendalian Intern.
§ Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan.
4. Indepensi Auditor
Independensi adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh
pihak lain, tidak tergantung pada orang lain (Mulyadi dan Puradireja, 2002:
26).
Terdapat tiga aspek
independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut:
1. Independence
in fact (independensi dalam fakta)
Artinya auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang
erat dengan objektivitas.
2. Independence in appearance (independensi
dalam penampilan)
Artinya pandangan
pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
3. Independence in
competence (independensi dari sudut keahliannya)
Independensi dari
sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor. Independensi
akuntan publik merupakan dasar utama kepercayaan masyarakat pada profesi
akuntan publik dan merupakan salah satu faktor yang sangat penting untuk
menilai mutu jasa audit.
5. Peraturan Pasar Modal
dan Regulator Mengenai Independensi Akuntan Publik
Peraturan Pasar Modal
dan Regulator mengenai Indpedensi Akuntan Publik diatur dalam keputusan Ketua
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: Kep-310/B1/2008 tentang
Indepensi Akuntansi yang memberikan jasa pasar modal.
Bagian khusus yang mengatur tentang indepedensi terfapat
pada lampiran mulai poin ketiga yang menyebutkan bahwa dalam memberikan jasa
profesional, khususnya dalam memberikan opini, Akuntansi wajib mempertahankan
sikap independen.
Dalam aturan tersebut, juga dinyatakan bahwa akuntan
tidak independen apabila selama periode audit dan selama periode penugasan
profesionalnya. Baik akuntan, kantor akuntan publik, maupun orang dalam kantor
akuntan publik apabila:
1. Mempunyai
kepentingan keuangan langsung atau tidak langsung yang material pada klien.
2. Mempunyai hubungan
pekerjaan dengan klien.
3. Meempunyai hubungan
usaha secara langsung atau tidak langsun yang material dengan klien.
4. Memberikan jasa
astesi selain yang sedang mendapat penguasaan dan jasa non astesi kepada klien.
5. Memberikan jasa atau
produk kepada klien dengan dasar Fee Kontinjen atau komisi, atau menerima Fee
Kontinjen atau komisi dari klien.
DAFTAR PUSTAKA
Sungguh, A (2004). Etika Profesi Jakarta : Sinar Grafika
Ludigdo, U (2007). Paradoks Etika Akuntan. Yogyakarta :
Pustaka Pelajar.
Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: Kep-310/B1/2008 Tentang
Indepedensi Akuntansi yang Memberikan Jasa di Pasar Modal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar