NAMA : ANGGI DEFRI P
NPM : 20211884
KELAS : 4EB08
Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada
masyarakat harus memiliki kode etik yang merupakan seperangkat moral-moral dan
mengatur tentang etika professional (Agnes, 1996). Pihak-pihak yang
berkepentingan dalam etika profesi adalah akuntan publik, penyedia informasi
akuntansi dan mahasiswa akuntansi (Suhardjo dan Mardiasmo, 2002). Di dalam kode
etik terdapat muatan-muatan etika yang pada dasarnya untuk melindungi
kepentingan masyarakat yang menggunakan jasa profesi. Terdapat dua sasaran
pokok dalam dua kode etik ini yaitu Pertama, kode etik bermaksud melindungi
masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik secara disengaja
maupun tidak disengaja oleh kaum profesional. Kedua, kode etik bertujuan
melindungi keluruhan profesi tersebut dari perilaku-perilaku buruk orang
tertentu yang mengaku dirinya profesional (Keraf, 1998).
Kode etik akuntan merupakan norma dan perilaku yang
mengatur hubungan antara auditor dengan para klien, antara auditor dengan
sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat. Kode etik akuntan Indonesia
dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang
berpraktek sebagai auditor, bekerja di lingkungan usaha, pada instansi
pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan. Etika profesional bagi praktek
auditor di Indonesia dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (Sihwajoni dan
Gudono, 2000).
Prinsip perilaku profesional seorang akuntan, yang
tidak secara khusus dirumuskan oleh Ikatan Akuntan Indonesia tetapi dapat
dianggap menjiwai kode perilaku IAI, berkaitan dengan karakteristik tertentu
yang harus dipenuhi oleh seorang akuntan.
Untuk mengawasi akuntan public, khususnya kode etik,
Departemen Keuangan (DepKeu) mempunyai aturan sendiri yaitu Peraturan Menteri
Keuangan (PMK)No.17 Tahun 2008 yang mewajibkan akuntan dalam
melaksanakan tugas dari kliennya berdasarkan SPAP (Standar Profesi Akuntan
Publik) dan kode etik. SPAP dan kode etik diterapkan oleh asosiasi profesi
berdasarkan standar Internasional. Misalkan dalam auditing, SPAP berstandar
kepada International Auditing Standart.
Laporan keuangan mempunyai fungsi yang sangat vital,
sehingga harus disajikan dengan penuh tanggung jawab. Untuk itu, Departemen
Keuangan menyusun rancangan Undang-undang tentang Akuntan Publik dan RUU
Laporan Keuangan. RUU tentang Akuntan Publik didasari pertimbangan untuk
profesionalisme dan integritas profesi akuntan publik. RUU Akuntan Publik
terdiri atas 16 Bab dan 60 Pasal , dengan pokok-pokok mencakup lingkungan jasa
akuntan publik, perijinan akuntan publik, sanksi administratif, dan ketentuan
pidana.
Profesi Akuntan biasanya dianggap sebagai salah
satu bidang profesi seperti organisasi lainnya, misalnya Ikatan Dokter
Indonesia(IDI). Supaya dikatakan profesi ia harus memiliki beberapa
syarat sehingga masyarakat sebagai objek dan sebagai pihak yang
memerlukan profesi, mempercayai hasil kerjanya. Adapun ciri profesi
menurut Harahap (1991) adalah sebagai berikut:
1.
Memiliki bidang ilmu yang ditekeninya yaitu pedoman dalam melaksanakan
profesinya.
2. Memiliki
kode etik sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku anggotanya dalam profesi
itu.
3. Berhimpun dalam suatu organisasi resmi yang diakui oleh
masyarakat atau pemerintah.
4. Keahliannya dibutuhkan oleh masyarakat.
5.
Bekerja bukan dengan motif komersil tetapi
didasarkan kepada fungsinya sebagai kepercayaan masyarakat.
B.
Aturan Etika
a.
Independensi, Integritas dan Obyektivitas
Independensi
berarti dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan
sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur
dalam standar profesional akuntan publik yang ditetapkan oleh IAI.
Integritas
dan Obyektifitas dimana anggota KAP mempertahankan integrits dan obyektifitas
harus bebas dari konflik kepentingan dan tidak boleh membiarkan adanya salah
saji.
b.
Standard Umum dan Prinsip Akuntansi
Standard
Umum , seorang anggota KAP harus mematuhi standard yang dikeluarkan oleh badan
pengatur standard.
c.
Tanggung Jawab Kepada Klien
Anggota
KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia tanpa
persetujuan klien.
d.
Tanggung Jawab kepada Rekan
Anggota
wajib memlihara citra profesi dan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang
dapat merusak citra reputasi rekan seprofesi.
e.
Tanggung jawab Praktik lain
Anggota
tidak diperkenankan melakukan tindakan dan atau mengucapkan perkataan yang
dapat mencemarkan profesi.
o
Kode Etik Ikatan
Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
(1) Prinsip Etika,
(2) Aturan Etika, dan
(3) Interpretasi Aturan Etika.
o
Prinsip Etika Profesi
Ikatan Akuntan Indonesia
1. Tanggung jawab profesi
2. Kepentingan Publik
3. Integritas
4. Objektivitas
5. Kompetensi dan Kehati-hatian
Profesional
6. Kerahasiaan
7. Perilaku Profesional
8. Standar Teknis
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar