NAMA : ANGGI DEFRI P
NPM : 20211884
KELAS : 4EB08
A.
Etika Bisnis Akuntan Publik
Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu
kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan
tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan. Selain
itu dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien,
pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau
mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika
sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi. Prinsip etika akuntan
atau kode etik akuntan meliputi :
1. Tanggung Jawab Profesi. Dalam melaksanakan tanggung jawabnya
sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan
moral dan profesional dalam semuakegiatan yang dilakukannya.
2. Kepentingan Publik. Kepentingan utama profesi akuntan
adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan
dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang
diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.
3. Integritas. Auditor dituntut harus memiliki sikap
yang baik seperti jujur, bijaksana, serta rasa tanggungjawab yang tinggi
atas pekerjaannya.
4. Obyektivitas. Auditor diharuskan tidak memihak siapa
pun dalam melaksanakan tugasnya atau pun mengumpulkan informasi data.
5. Kerahasiaan. Auditor diharuskan untuk menjaga
sebaik mungkin data atau informasi yang di dapatkan dalam melaksanakan
tugasnya.
6. Kompetensi. Auditor dituntut untuk memiliki
pengetahuan, pengalaman, keahlian serta keterampilan yang baik dalam melaksanakan
tugasnya.
B. Tanggung
Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
Sebagai entitas bisnis layaknya entitas-entitas bisnis lain, Kantor Akuntan
Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, yaitu dengan
mengutamakan kepentingan publik dan juga saling memperhatikan antar sesama
akuntan publik dibandingkan mencari atau mencapai laba yang maksimal.
C. Krisis dalam
Profesi akuntansi
Maraknya kecurangan di laporan keuangan, secara langsung maupun tidak
langsung mengarah pada profesi akuntan. Profesi akuntansi yang krisis bahayanya
apabila tiap auditor bertindak diluar peraturan yang telah ditetapkan serta
opini auditor tersebut akan menjadi tidak berharga bagi semua kalangan.
Hal ini disebabkan oleh beberapa skandal terkait dengan profesi akuntan
yang telah terjadi. Namun, Profesi akuntan dapat saja mengatasi krisis
ini dengan menempuh cara peningkatan independensi, kredibilitas, dan
kepercayaan masyarakat.
D. Regulasi
dalam rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan
kalau melihat kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut
profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik,
kompartemen akuntan manajemen disamping kompartemen akuntan publik.
Melalui PPAJP – Dep. Keu., pemerintah Indonesia telah melaksanakan regulasi
yang bertujuan melakukan pembinaan dan pengawasan terkait dengan penegakkan
etika terhadap kantor akuntan publik. Hal ini dilakukan sejalan dengan regulasi
yang dilakukan oleh asosiasi profesi terhadap anggotanya.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar