Senin, 22 Oktober 2012

JIKA SAYA MENJADI MENTERI KOPERASI


Menjadi seorang menteri bukan lah hal yang mudah.
Seorang menteri bukan hanya harus pandai dan cekatan tetapi harus memiliki jiwa kepemimpinan.
Tidak berbeda dengan menteri koperasi, menjadi seorang menteri koperasi bukan hal yang mudah pula, selain perlu memiliki jiwa kepemimpinan juga harus mengerti menganai apapun tentang koperasi, problematika yang sedang terjadi di koperasi di Indonesia.

Pada artkel ini saya akan berandai – andai “Andaikan Saya Menjadi Menteri Koperasi”.
Sebelum membahas lebih jauh saya akan memberi sedikit ulasan mengenai Tugas dan Wewenang dari kementrian koperasi.

Rumusan Tugas Kementrian Koperasi:
Membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi kebijakan di bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM)

Rincian Tugas Kementrian Koperasi:
a.       Merumuskan kebijakkan pemerintah di bidang pembinaan koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM).
b.      Mengkoordinasikan dan meningkatkan keterpaduan penyusunan rencana dan program pemantauan, analisis dan evaluasi di bidang koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM)
c.       Meningkatkan peran serta masyarakat di bidang koperasi dan UKM
d.      Mengkoordinasikan kegiatan operasional lembaga pengembangan sumber daya ekonomi rakyat.
e.       Menyampaikan laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada presiden.

Wewenang Kenentrian Koperasi:
a.       Menetapkan kebijakkan di bidang KUKM untuk mendukung pembangunan secara makro.
b.      Menetapkan pedoman untuk menentukan standar pelayanan minimum yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota di bidang KUKM.
c.       Menyusun rencana nasional secara makro di bidang KUKM.
d.      Membina dan mengawasi penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, pelatihan, arahan dan supervisi di bidang KUKM.
e.       Mengatur penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidang KUKM.
f.       Menerapkan standar pemberian izin oleh daerah di bidang KUKM.
g.      Menerapkan kebijakan sistem informasi nasional di bidang KUKM.
h.      Menerapkan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidang KUKM.
i.        Menerapkan pedoman akuntansi koperasi dan pengusaha kecil menengah.
j.        Menetapkan pedoman tata cara penyertaan modal pada koperasi
k.      Memberikan dukungan dan kemudahan dalam pengembangan sistem distribusi  bagi KUKM.
l.        Memberikan dukungan dan kemudahan dalam kerjasama antar KUKM serta bekerja sama dengan badan lainnya.

Berikut adalah sedikit ulasan mengenai tugas dan wewenang koperasi yang saya peroleh dari

Andai saya menjadi menteri koperasi yang akan saya lakukan untuk memajukan koperasi, yaitu:

Pertama,
Saya akan mengubah perlahan citra koperasi yang sebelumnya di anggap buruk.
Seperti yang kita semua ketahui, koperasi sempat terserempet masalah dengan para anggotanya dan kehilangan kepercayaan dari para anggotanya yang terjerat masalah penipuan. Mengembalikkan kepercayaan seseorang memang tidak mudah. Namun hal ini adalah salah satu kunci untuk mengembalikkan koperasi berjaya dan dianggap atau memiliki citra yang baik lagi.

Kedua,
Saya akan merbaiki susunan keorganisasian dan kepengurusan kementrian koperasi.
Koperasi memiliki sebagian besar pengurus yang berusia lanjut. Hal ini sangat berpengaruh terhadap kapasitas kerja yang nantinya akan berpengaruh terhadap perkembangan dan integritas koperasi itu sendiri. Tindakan yang sebaiknya adalah dengan merekrut kaum-kaum muda yang memiliki integritas dan pemikiran yang luas sehingga dapat meningkatkan kinerja dan integritas koperasi. Selin itu, masalah lain dalam kepengurusan koperasi adalah pengurus yang memiliki rangkap jabatan atau bahkan lebih. Hal ini harus sangat diperhatikan dan di tindak lanjuti, karena jika seorang pengurus koperasi memiliki rangkap jabatan apalagi lebih dari itu, maka pemikiran mereka terpecah menjadi dua. Hal itu juga dapat menyebabkan perhatian mereka terhadap pengelolaan koperasi berkurang sehingga dapat terbengkalai dan tidak terurus. Tindakan yang harus dilakukan adalah dengan memberikan kelonggaran kepada mereka untuk memilih pekerjaan mana yang akan tetap mereka jalani.

Ketiga,
Saya akan menambahkan satu rincian tugas baru yang akan dikerjakan oleh kementrian koperasi.
Tambahan rincian tugasnya yaitu Mencari Bakat Bakat Baru di Indonesia, Mengambangkannya dan Mebuatkan Usaha dari Bakatnya tersebut. Usaha yang dibuat memang berawal dari suatu usaha kecil hingga suatu saat nanti bisa menjadi suatu usaha yang besar dan bisa di ekspor ke luar negeri. Sesuatu yang dilakukan dengan senang dan memang terdapat bakat dari diri seseorang pasti akan membawanya menuju sukses. Bukan tidak mungkin jika kementrian koperasi membantu orang tersebut mengembangkan bakatnya membuat usaha dari bakat yang di milikinya koperasi di Indonesia akan maju dan lebih baik dari sebelumnya.

Keempat,
Saya akan memerintahkan kepada seluruh kementrian koperasi yang baru untuk melakukan tugas-tugasnya yang telah saya sebutkan sebelumnya di atas dengan baik dan bila perlu ditingkatkan agar lebih baik lagi dan lebih inofatif lagi.

Kelima,
Hal selanjutnya , hal yang dapat membuat koperasi lebih maju adalah dengan mengubah konsep koperasi yang terdahulu dengan konsep koperasi yang baru. Bisa dilihat saat ini, fungsi koperasi tidak berjalan dengan baik. Hal itu disebabkan karena sampai saat ini koperasi masih menggunakan konsep terdahulu. Dengan berkembangnya zaman, tentunya pemikiran masyarakat juga lebih modern dan maju.

Keenam,
Pastinya saya akan berupaya semaksimal mungkin untuk terus mempertahankan dan terus meningkatkan kemajuan yang terjadi.  

Jika saya menjadi menteri koperasi saya akan melakukan kewajiban saya sepenuhnya dan menjalankannya dengan penuh tanggung jawab, antara lain :
·         Merumuskan kebijakan pemerintah di bidang pembinaan koperasi dan usaha kecil menengah. Kebijakan yang dirumuskan mengandung asprasi masyarakat dan mencari jalan keluar  untuk memberikan apa yang diinginkan masyarakat dalam usaha. Melalukan pembinaan yang rutin sehingga masyarakat mengerti dan melaksanaan kegiatan sesuai dengan pembinaan yang diterapkan dalam masyarakat.
·         Mengkoordinasikan dan meningkatkan keterpaduan penyusunan rencana dan program, pemantauan, analisis, dan evaluasi dibidangkoperasi dan usaha kecil menengah. Sesuai dengan tugas yang telah diperintahkan oleh pemerintah diatas saya akan melakukan kewajiban diatas dan saya akan meminta laporan pada pihak-pihak yang bertanggung jawab dibawah saya setiap minggunta agar saya mengerti grafik perkembangan.
·         Meningkatkan peran serta masyarakat dibidang koperasi dan usaha kecil menengah. Untuk meningkatkan peran masyarakat saya akan mengadakan pembinaan sehingga masyarakat mengetahui fungsi dan keuntungan dalam koperasi dan mempercayai koperasi dalam usaha kecil menengah.
·         Mengkoordinasikan kegiatan operasional lembaga pengembangan sumber daya ekonomi rakyat. Kegiatan tersebut sangat perlu diperhatikan sehingga saya akan terjun langsung melihat kegiatan tersebut sehingga tidak ada penyelewengan dalam pengembangan sumber daya ekonomi rakyat.
·         Menyampaikan laporan hasil evaluasi , saran dan pertimbangan dibidang tugas dan fungsinyan kepada presiden. Saya akan bertanggung jawab, jujur dan tidak akan korupsi dalam pembuatan laporan yang akan saya berikan kepada presiden agar presiden tahu perkembangan koperasi disetiap harinya dan saya berharap presiden ikut berpartisipasi dalam pengembangan koperasi dan usaha kecil rakyat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar