Menjadi seorang menteri bukan lah hal yang mudah.
Seorang menteri bukan hanya harus pandai dan cekatan tetapi
harus memiliki jiwa kepemimpinan.
Tidak berbeda dengan menteri koperasi, menjadi seorang
menteri koperasi bukan hal yang mudah pula, selain perlu memiliki jiwa
kepemimpinan juga harus mengerti menganai apapun tentang koperasi, problematika
yang sedang terjadi di koperasi di Indonesia.
Pada artkel ini saya akan berandai – andai “Andaikan Saya
Menjadi Menteri Koperasi”.
Sebelum membahas lebih jauh saya akan memberi sedikit
ulasan mengenai Tugas dan Wewenang dari kementrian koperasi.
Rumusan Tugas Kementrian
Koperasi:
Membantu Presiden dalam merumuskan
kebijakan dan koordinasi kebijakan di bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
(UKM)
Rincian Tugas Kementrian
Koperasi:
a.       Merumuskan kebijakkan
pemerintah di bidang pembinaan koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM).
b.      Mengkoordinasikan dan
meningkatkan keterpaduan penyusunan rencana dan program pemantauan, analisis
dan evaluasi di bidang koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM)
c.       Meningkatkan peran serta
masyarakat di bidang koperasi dan UKM
d.      Mengkoordinasikan kegiatan operasional
lembaga pengembangan sumber daya ekonomi rakyat.
e.       Menyampaikan laporan hasil
evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada presiden.
| 
Wewenang Kenentrian Koperasi: 
a.       Menetapkan kebijakkan di bidang KUKM untuk
  mendukung pembangunan secara makro. 
b.      Menetapkan pedoman untuk menentukan
  standar pelayanan minimum yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota di
  bidang KUKM. 
c.       Menyusun rencana nasional secara makro
  di bidang KUKM. 
d.      Membina dan mengawasi penyelenggaraan
  otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, pelatihan, arahan dan
  supervisi di bidang KUKM. 
e.       Mengatur penerapan perjanjian atau
  persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidang KUKM. 
f.       Menerapkan standar pemberian izin oleh
  daerah di bidang KUKM. 
g.      Menerapkan kebijakan sistem informasi
  nasional di bidang KUKM. 
h.      Menerapkan persyaratan kualifikasi usaha
  jasa di bidang KUKM. 
i.        Menerapkan pedoman akuntansi koperasi
  dan pengusaha kecil menengah. 
j.        Menetapkan pedoman tata cara penyertaan
  modal pada koperasi 
k.      Memberikan dukungan dan kemudahan dalam
  pengembangan sistem distribusi  bagi KUKM. 
l.        Memberikan dukungan dan kemudahan dalam
  kerjasama antar KUKM serta bekerja sama dengan badan lainnya. 
Berikut
  adalah sedikit ulasan mengenai tugas dan wewenang koperasi yang saya peroleh
  dari 
Andai saya menjadi menteri koperasi yang
  akan saya lakukan untuk memajukan koperasi, yaitu: 
Pertama, 
Saya akan
  mengubah perlahan citra koperasi yang sebelumnya di anggap buruk. 
Seperti yang kita semua ketahui, koperasi sempat
  terserempet masalah dengan para anggotanya dan kehilangan kepercayaan dari
  para anggotanya yang terjerat masalah penipuan. Mengembalikkan kepercayaan seseorang memang
  tidak mudah. Namun hal ini adalah salah satu kunci untuk mengembalikkan
  koperasi berjaya dan dianggap atau memiliki citra yang baik lagi. 
Kedua, 
Saya akan
  merbaiki susunan keorganisasian dan kepengurusan kementrian koperasi. 
Koperasi memiliki sebagian besar
  pengurus yang berusia lanjut. Hal ini sangat berpengaruh terhadap kapasitas kerja yang nantinya akan
  berpengaruh terhadap perkembangan dan integritas koperasi itu sendiri.
  Tindakan yang sebaiknya adalah dengan merekrut kaum-kaum muda yang memiliki
  integritas dan pemikiran yang luas sehingga dapat meningkatkan kinerja dan
  integritas koperasi. Selin itu, masalah lain dalam kepengurusan koperasi adalah pengurus yang
  memiliki rangkap jabatan atau bahkan lebih. Hal ini harus sangat diperhatikan dan di tindak
  lanjuti, karena jika seorang
  pengurus koperasi memiliki rangkap jabatan apalagi lebih dari itu, maka pemikiran mereka terpecah menjadi
  dua. Hal itu juga dapat menyebabkan perhatian mereka terhadap pengelolaan
  koperasi berkurang sehingga dapat terbengkalai dan tidak terurus. Tindakan
  yang harus dilakukan adalah dengan memberikan kelonggaran kepada mereka untuk
  memilih pekerjaan mana yang akan tetap mereka jalani. 
Ketiga, 
Saya akan menambahkan satu rincian tugas baru yang akan
  dikerjakan oleh kementrian koperasi. 
Tambahan rincian tugasnya yaitu Mencari
  Bakat Bakat Baru di Indonesia, Mengambangkannya dan Mebuatkan Usaha dari
  Bakatnya tersebut. Usaha yang dibuat memang berawal dari suatu usaha
  kecil hingga suatu saat nanti bisa menjadi suatu usaha yang besar dan bisa di
  ekspor ke luar negeri. Sesuatu yang dilakukan dengan senang dan memang
  terdapat bakat dari diri seseorang pasti akan membawanya menuju sukses. Bukan
  tidak mungkin jika kementrian koperasi membantu orang tersebut mengembangkan
  bakatnya membuat usaha dari bakat yang di milikinya koperasi di Indonesia
  akan maju dan lebih baik dari sebelumnya. 
Keempat, 
Saya akan
  memerintahkan kepada seluruh kementrian koperasi yang baru untuk melakukan
  tugas-tugasnya yang telah saya sebutkan sebelumnya di atas dengan baik dan
  bila perlu ditingkatkan agar lebih baik lagi dan lebih inofatif lagi. 
Kelima, 
Hal selanjutnya , hal yang
  dapat membuat koperasi lebih
  maju adalah dengan mengubah konsep koperasi yang terdahulu dengan konsep
  koperasi yang baru. Bisa dilihat saat ini, fungsi koperasi tidak berjalan
  dengan baik. Hal itu disebabkan karena sampai saat ini koperasi masih
  menggunakan konsep terdahulu. Dengan berkembangnya zaman, tentunya pemikiran
  masyarakat juga lebih modern dan maju. 
Keenam, 
Pastinya saya
  akan berupaya semaksimal mungkin untuk terus mempertahankan dan terus
  meningkatkan kemajuan yang terjadi.   
Jika
  saya menjadi menteri koperasi saya akan melakukan kewajiban saya sepenuhnya
  dan menjalankannya dengan penuh tanggung jawab, antara lain : 
·         Merumuskan
  kebijakan pemerintah di bidang pembinaan koperasi dan usaha kecil menengah.
  Kebijakan yang dirumuskan mengandung asprasi masyarakat dan mencari jalan
  keluar  untuk memberikan apa yang diinginkan masyarakat dalam
  usaha. Melalukan pembinaan yang rutin sehingga masyarakat mengerti dan
  melaksanaan kegiatan sesuai dengan pembinaan yang diterapkan dalam
  masyarakat. 
·         Mengkoordinasikan
  dan meningkatkan keterpaduan penyusunan rencana dan program, pemantauan,
  analisis, dan evaluasi dibidangkoperasi dan usaha kecil menengah. Sesuai
  dengan tugas yang telah diperintahkan oleh pemerintah diatas saya akan
  melakukan kewajiban diatas dan saya akan meminta laporan pada pihak-pihak
  yang bertanggung jawab dibawah saya setiap minggunta agar saya mengerti
  grafik perkembangan. 
·         Meningkatkan
  peran serta masyarakat dibidang koperasi dan usaha kecil menengah. Untuk
  meningkatkan peran masyarakat saya akan mengadakan pembinaan sehingga
  masyarakat mengetahui fungsi dan keuntungan dalam koperasi dan mempercayai
  koperasi dalam usaha kecil menengah. 
·         Mengkoordinasikan
  kegiatan operasional lembaga pengembangan sumber daya ekonomi rakyat. Kegiatan
  tersebut sangat perlu diperhatikan sehingga saya akan terjun langsung melihat
  kegiatan tersebut sehingga tidak ada penyelewengan dalam pengembangan sumber
  daya ekonomi rakyat. 
·         Menyampaikan
  laporan hasil evaluasi , saran dan pertimbangan dibidang tugas dan fungsinyan
  kepada presiden. Saya akan bertanggung jawab, jujur dan tidak akan korupsi
  dalam pembuatan laporan yang akan saya berikan kepada presiden agar presiden
  tahu perkembangan koperasi disetiap harinya dan saya berharap presiden ikut
  berpartisipasi dalam pengembangan koperasi dan usaha kecil rakyat. | 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar