Rabu, 16 Januari 2013

Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi


BAB II
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
KOPERASI,GOTONG ROYONG DAN TOLONG
MENOLONG
·       KOPERASI
Mengandung makna “kerja sama”, ada juga mengartikan ‘menolong satu sama sekali’. Arti kerjasama bisa berbeda beda tergantung dari cabang ilmunya.
Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi:
*fungsi social
*fungsi ekonomi
*fungsi politik
*fungsi etika

·       Gotong Royong
Menurut Mubyarto
            Gotong Royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama


·         TOLONG MENOLONG

Menurut mubyarto
Tolong menolong atau Bantu membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan
Gotong royong dan tolong menolong lebih bertujuan social, bukan bertujuan ekonomi. Koperasi mempunyai tujuan ekonomi yang lebih konkrit.


PENGERTIAN KOPERASI
A. DEFINISI ILO (INTERNATIONAL LABOUR ORGANIZATION)
B. DEFINISI CHANIAGO
C. DEFINISI DOOREN
D. DEFINISI HATTA
E.  DEFINISI MUNKNER
F.   DEFINISI UU No.25/1992







A. Definisi ILO(International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapatn6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu:
1.   Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
2.   Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
3.   Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
4.   Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dekendalikan secara demokratis
5.   Terdapat konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
6.   Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.
B.Definisi Arifinal Chaniago(1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar,deangan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
C.Definisi P.J.V Dooren
There is no single definition(for cooperative)which is generally accepted,but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective
D.Definisi Hatta(Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan’seorang buat semua dan semua buat seorang’
E.Definisi Mungkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan,yang berazaskan konsep tolong-menolong. Akitivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi,bukan social seperti yang dikandung gotong royong.
F.Definisi UU No.25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi,dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prisip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.




5 UNSUR KOPERASI INDONESIA
@Koperasi adalah badan usaha (business enterprise)
@Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan- badan hukum koperasi
@Koperasi Indonesia koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
@Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
@Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
TUJUAN KOPERASI
~Sesuai UU No.25/1992 Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,serta ikut membangun masyarakat yang maju,adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
~UU No.25/1992 Pasal 4 Funsi Koperasi

*Membangun dan mengembangkan ptensi kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
*Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarkat
*Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
*Berusaha untuk mewujudkan dan mengemangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.




PRINSIP PRINSIP KOPERASI
1.PRINSIP MUNGKNER
2.PRINSIP ROCHDALE
3.PRINSIP RAIFFEISEN
4.PRINSIP HERMAN SCHULZE
5.PRINSIP ICA(International Cooperative Alliance)
6.PRINSIP Koperasi Indonesia versi UU No.12 thn.1967
7.PRINSIP Koperasi Indonesia versi UU No.25/1992








PRINSIP-PRINSIP MUNGKNER
*Keanggotaan bersifat sukarela
*Keanggotaan terbuka
*Pengembangan anggota
*Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
*Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
*Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
*Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi
*Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
*Perkumpulan dengan sukarela
*Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
*Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
*Pendidikan anggota

PRINSIP ROCHDALE
*Pengawasan secara demokratis
*Keanggotan yang terbuka
*Bunga atas modal dibatasi
*Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
*Penjulan sepenuhnya dengan tunai
*Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
*Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan perinsip-prinsip anggota
*Netral terhadap politik dan agama

PRINSIP RAIFFEISEN
*Swadaya
*Daerah kerja terbatas
*SHU untuk cadangan
*Tanggung jawab anggota tidak terbatas
*pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
*Usah hanya kepada anggota
*Keanggotaan atas dasar watak,bukan uang
PRINSIP HERMAN SCHULZE
*Swadaya
*Daerah kerja tak terbatas
*SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
*Tanggung jawab anggota terbatas
*Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
*Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota


PRINSIP KOPERASI MENURUT
UU No.12 thn.1967
*Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia
*Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
*Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
*Adanya pembatasan bungan atas modal
*Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyrakat pada umumnya
*Usaha dan ketatalaksanaannya bersufat terbuka
*Swadaya,swakarta dan swasembada sebagai penceminan prnsip dasar percaya pada diri sendiri


PRINSIP ICA
*Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
*Kepemimpinan yang demokratis  atas dasar satu orang satu suara
*Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
*SHU dibagi 3 : cadangan,masyarakat,keanggotaan sesuai dengan jasamasing-masing
*Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
*Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat,baik ditingkat regional,nasioal maupun internasional




PRINSIP KOPERASI UU NO25/1992
*Keanggotaan bersifat sukarla dan terbuka
*Pengelolaan dilakukan secara demokratis
*Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
*Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
*Kemandirian
*Pendidikan perkoprasian
*Kerjasama antar koperasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar