Kamis, 27 November 2014

ETIKA DALAM AUDITING

NAMA           : ANGGI DEFRI P

NPM               : 20211884
KELAS          : 4EB08

          Etika dalam Auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria – kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen.
1. Kepercayaan publik
            Etika dalam auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria-kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen.
Profesi akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan Publik merupakan kepentingan masyarkat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Prinsip-prinsip aturan perilaku profesional mengandung 7 cakupan umum :
1.       Suatu pernyataan dari maksud prinsip-prinsip tersebut.
2.       Tanggung jawab
3.       Kepentingan publik
4.       Integritas
5.       Obyektifitas dan independensi
6.       Kemahiran
7.       Lingkup dan sifat jasa

2. Tanggung jawab auditor kepada publik
Profesi akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik adalah kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya serta sesuai dengan kode etik professional AKDA.
Ada 3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh auditor kepada publik, antara lain:
§  Auditor harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif
§  Auditor harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya.
§  Auditor harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada publik.

3. Tanggung jawab dasar auditor
            The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) tanggung jawab auditor:
§  Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan.
§  Sistem Akuntansi.
§  Bukti Audit.
§  Pengendalian Intern.
§  Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan.

4. Indepensi Auditor
            Independensi adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain (Mulyadi dan Puradireja, 2002: 26).
Terdapat tiga aspek independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut:
1.      Independence in fact (independensi dalam fakta)
Artinya auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
2.  Independence in appearance (independensi dalam penampilan)
Artinya pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
3.  Independence in competence (independensi dari sudut keahliannya)
Independensi dari sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor. Independensi akuntan publik merupakan dasar utama kepercayaan masyarakat pada profesi akuntan publik dan merupakan salah satu faktor yang sangat penting untuk menilai mutu jasa audit.
5. Peraturan Pasar Modal dan Regulator Mengenai Independensi Akuntan Publik
            Peraturan Pasar Modal dan Regulator mengenai Indpedensi Akuntan Publik diatur dalam keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: Kep-310/B1/2008 tentang Indepensi Akuntansi yang memberikan jasa pasar modal.
            Bagian khusus yang mengatur tentang indepedensi terfapat pada lampiran mulai poin ketiga yang menyebutkan bahwa dalam memberikan jasa profesional, khususnya dalam memberikan opini, Akuntansi wajib mempertahankan sikap independen.
            Dalam aturan tersebut, juga dinyatakan bahwa akuntan tidak independen apabila selama periode audit dan selama periode penugasan profesionalnya. Baik akuntan, kantor akuntan publik, maupun orang dalam kantor akuntan publik apabila:
1. Mempunyai kepentingan keuangan langsung atau tidak langsung yang material pada klien.
2. Mempunyai hubungan pekerjaan dengan klien.
3. Meempunyai hubungan usaha secara langsung atau tidak langsun yang material dengan klien.  
4. Memberikan jasa astesi selain yang sedang mendapat penguasaan dan jasa non astesi kepada klien.
5. Memberikan jasa atau produk kepada klien dengan dasar Fee Kontinjen atau komisi, atau menerima Fee Kontinjen atau komisi dari klien.
DAFTAR PUSTAKA
Sungguh, A (2004). Etika Profesi Jakarta : Sinar Grafika
Ludigdo, U (2007). Paradoks Etika Akuntan. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: Kep-310/B1/2008 Tentang Indepedensi Akuntansi yang Memberikan Jasa di Pasar Modal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar