Kamis, 02 Mei 2013

POSTINGAN 1


KASUS BANK CENTURY
DALAM KONSTRUKSI HUKUM PERDATA
          Oleh : Dr. Sudiman Sidabukke, SH., CN., M.Hum.
http://scholar.google.com/scholar?hl=en&q=kasus+bank+century+dalam+konstruksi+hukum+perdata&btnG=&as_sdt=19%2C5&as_sdtp=



ABSTRAK


The case of Century Bank and PT. Antaboga Delta Sekuritas Indonesia in connection with the missing of deposit money belongs ti Century Bank's customer which was invested on mutual fund product belongs to PT. Antaboga Delta Sekuritas Indonesia in the form of discretionary fund were started from the customers of PT. Century Bank who places their fund on Bank Century Deposit, then as suggested by Century Bank, the customers moved their deposits to mutual funds product of PT. Antaboga Delta Sekuritas Indonesia. However, until the due date, those customers could withdraw any of their money.
Civil law construction has classified this case as an ignorance and an act against the law construction, therefore it may be sued into an failure claim as well as lawsuit of an act against the law towards Century Bank and PT. Antaboga Delta Sekuritas.


KATA KUNCI


Kasus Bank Century ; Hukum Perdata.


PENDAHULUAN


Akhir-akhir ini, kasus Bank Century sedang menjadi topik pembicaraan hangat dan berada pada halaman utama semua media massa di Indonesia, baik media elektronik maupun media cetak. Para Nasabah Bank Century saat ini sedang cemas dan resah karena tidak dapat mencairkan produk investasi reksadana yang ditanam mereka di PT. Antaboga Delta Sekuritas melalui Bank Century, meski sudah jatuh tempo. Karena itu, mereka bolak-balik mendatangi kantor cabang Bank Century dan PT. Antaboga Delta Sekuritas, namun tidak ada kejelasan soal nasib investasi mereka. (Heri Susanto-Nur Laila, Viva News : Tanggal 2 Desember 2008).
Kasus ini bermula dari para nasabah PT. Bank Century yang menempatkan dana dalam bentuk deposito pada Bank Century dengan jangka waktu 1-6 bulan. Kemudian ada penawaran dari Bank Century tentang produk yang lebih menguntungkan berupa reksadana PT. Antaboga Delta Securitas yang merupakan satu holding company dengan Bank Century. Iming-iming Bank Century atas produk reksadana PT. Antaboga Delta Securitas tersebut dengan cara meyakinkan nasabah bahwa bunga reksadana dimaksud jauh lebih tinggi dari bunga deposito, pemilik PT. Antaboga Delta Securitas adalah pemegang saham Bank Century sehingga akan dijamin aman, produk reksadana tersebut sudah dipasarkan dalam jangka waktu yang lama dan Bank Indonesia telah mengetahuinya. Oleh karena iming-iming itulah, maka para nasabah Bank Century tersebut beramai-ramai memindahkan dana mereka yang awalnya berupa deposito, sekarang diinvestasikan di reksadana PT. Antaboga Delta Sekuritas. Namun, ternyata pada saat jatuh tempo, dana para nasabah tersebut tidak dapat dicairkan. (Prof. Dr. Masrun, Harian Kontan : 10 Desember 2008). Kasus ini oleh sebagain pihak dianggap sebagai pelanggaran terhadap ketentuan pasal 50 Undang-Undang No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan, terhadap pelanggaran pasal tersebut dikenai pidana penjara sekurang- kurangnya tiga tahun dan paling lama delapan tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp.5.000.000.000,- (lima milyard rupiah) dan paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus milyard rupiah). (Ita Lismawati-Desy Afrianti, Viva News, 8 Desember 2008).
Kenyataan di atas menuntut para nasabah Bank Century untuk bertindak sebagai wujud penyelamatan asset mereka yang hilang. Langkah apa saja yang dapat ditempuh oleh para nasabah Bank Century dalam rangka menyelesaikan persoalan ini perlu dikaji lebih mendalam. Tulisan ini akan mengupas tuntas permasalahan Bank Century dan PT. Antaboga dimaksud dari konstruksi hukum perdata.

Nama   : Anggi Defri Pratama
Kelas   : 2eb08
Npm    : 20211884

Tidak ada komentar:

Posting Komentar