Kamis, 02 Mei 2013

POSTINGAN 3



KASUS BANK CENTURY
DALAM KONSTRUKSI HUKUM PERDATA
          Oleh : Dr. Sudiman Sidabukke, SH., CN., M.Hum.
http://scholar.google.com/scholar?hl=en&q=kasus+bank+century+dalam+konstruksi+hukum+perdata&btnG=&as_sdt=19%2C5&as_sdtp=
B. KAJIAN UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
kepedulian pemerintah terhadap pasar modal ini ditunjukkan dengan adanya pengesahan Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Kehadiran Undang-Undang ini adalah untuk memberikan kepastian dan penegakan hukum di pasar modal, sehingga kepatuhan hukum pelaku pasar modal terhadap segala peraturan Bapepam akan menjadi ukuran sejauh mana pelaku pasar modal dapat menjaga instrument ekonomi ini menjadi wadah yang dapat dipercaya. (Indra Safitri, 1998, hal. 18).
Investasi, yang orangnya disebut investor, adalah komitmen untuk mengeluarkan (menyimpan) sejumlah dana, uang atau sumber daya lain pada sesuatu perusahaan, yang dilakukan saat ini dengan tujuan memperoleh keuntungan financial di masa mendatang. Macam-Macam investasi : 1) Investasi pada asset riil (Real Assets) misalnya : tanah, emas, mesin, bangunan dll. 2) Investasi pada asset finansial (financial assets) seperti Investasi di pasar uang : deposito, sertifikat BI, dll, atau Investasi di pasar modal : saham, obligasi, opsi, warrant dll. (M. Irsan Nasaruddin dkk, 2004, hal. 164).
Tujuan dari investasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan investor (kesejahteraan moneter). Investasi bisa bersumber dari asset yang dimiliki saat ini, pinjaman dari pihak lain maupun tabungan. (M. Irsan Nasaruddin dkk, 2004, hal. 169).
Beberapa instrument terkait investasi antara lain adalah Pasar Modal yakni tempat bertemunya antara pihak yang memiliki kelebihan dana dan pihak yang membutuhkan dana (lembaga perantara = Intermediaries) untuk memperjualbelikan sekuritas yang umumnya memiliki umur lebih dari 1 tahun Bursa Efek adalah Tempat terjadinya jual beli sekuritas, yang merupakan pasar modal secara fisik. (M. Irsan Nasaruddin dkk, 2004, hal. 124).
Reksadana (Mutual Fund) adalah sertifikat yang menjelaskan bahwa pemiliknya menitipkan sejumlah dana kepada perusahaan reksadana untuk digunakan sebagai modal investasi baik di pasar modal maupun di pasar uang. (M. Irsan Nasaruddin dkk, 2004, hal. 164). Perusahaan reksadana menghimpun dana dari masyarakat untuk kemudian diinvestasikan dalam bentuk portofolio yang dibentuk oleh manajer investasi. Dua jenis reksadana yakni Reksadana terbuka (open-ended) dan Reksadana tertutup (closed- ended).
Dari ketentuan di atas, sebagai perusahaan sekuritas, PT. Antaboga Deltasekuritas Indonesia, sebenarnya memiliki kewenangan untuk menjual reksadana. Namun, penjualan reksadana ini haruslah mendapat izin dari BAPEPAM-LK, dengan kat alain setiap produk reksadana yang dikeluarkan oleh perusahaan sekuritas haruslah mendapat izin dari BAPEPAM-LK
sebagaimana ketentuan peraturan-peraturan di bawah ini :
           Peraturan Nomor V.B.2 Tentang Perizinan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD) Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep- 09/BL/2006 tanggal 30 Agustus 2006;
           Peraturan Nomor V.B.3 Tentang Pendaftaran Agen Penjual Efek Reksa Dana, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep- 10/BL/2006 tanggal 30 Agustus 2006 ; dan
     Peraturan Nomor V.B.4 tentang Perilaku Agen Penjual Efek Reksa Dana, Lampiran Keputusan
Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-11/BL/2006 tanggal 30 Agustus 2006.
Pada kenyataannya, produk yang dikeluarkan oleh PT. Antaboga Deltasekuritas Indonesia tersebut, tidak terdaftar di BAPEPAM LK sebagai produk dalam otoritas pasar modal. Hal ini sebagaimana pernyataan pihak Ketua BAPEPAM-LK Fuad Rahmany. (Samsul Ma'arif, Inilah.Com, 02 Desember 2008). Dengan demikian, hal tersebut membuktikan bahwa PT. Antaboga Deltasekuritas Indonesia telah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan cara menjual produk reksadana yang tidak didaftarkan di BAPEPAM-LK sebagai produk dalam otoritas pasar modal.

Nama   : Anggi Defri Pratama
Kelas   : 2eb08
Npm    : 20211884

Tidak ada komentar:

Posting Komentar