Kamis, 02 Mei 2013

POSTINGAN 4



KASUS BANK CENTURY
DALAM KONSTRUKSI HUKUM PERDATA
          Oleh : Dr. Sudiman Sidabukke, SH., CN., M.Hum.
http://scholar.google.com/scholar?hl=en&q=kasus+bank+century+dalam+konstruksi+hukum+perdata&btnG=&as_sdt=19%2C5&as_sdtp=

C. PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) disini adalah dalam bidang keperdataan yakni didasarkan pada ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata. Wirjono Projodikoro menyebut Onrechtmatige daad dengan istilah 'Perbuatan Melawan Hukum'. Perbuatan melawan hukum dalam prakteknya dapat bersifat aktif ataupun pasif. Bersifat aktif bila seorang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian bagi pihak lain, sedangkan bersifat pasif jika seorang tidak berbuat sesuatu sehingga dapat menimbulkan kerugian bagi pihak lain. (Munir Fuady, 2005, hal. 1-2).
Adapun unsur-unsur dari pasal 1365 BW adalah sebagai berikut :
a)      Ada perbuatan melawan hokum
b)      Melawan hak subyektif orang lain
c)      Ada kesalahan (schuld)
d)     Ada kerugian
e)      Adanya hubungan casual
Untuk dapat menuntut ganti rugi, harus ada hubungan causal yang jelas antara perbuatan melawan hukum dangan kerugian penggugat. (Darwan Prints, 2002, hal. 97-98).
        Dalam perkembangannya,  sebelum tahun  1919  Hoge Raad mengartikan perbuatan melawan hukum hanya pada perbuatan yang melawan undang-undang, padahal tidak semua hak dan kepentingan orang dilindungi oleh undang-undang. (R.M.Suryodiningrat, 1982, hal. 26).
      Namun, sejak tahun 1919, perbuatan melawan hukum diartikan sebagai berbuat atau tidak berbuat yang :
a)      Melaawan hak orang lain
b)      Betetangan dengan kewajiban hokum si pembuat
c)      Bertentangan dengan kesusilaan
d)     Bententangan dengan keputusan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar