Kamis, 02 Mei 2013

POSTINGAN 5



KASUS BANK CENTURY
DALAM KONSTRUKSI HUKUM PERDATA
          Oleh : Dr. Sudiman Sidabukke, SH., CN., M.Hum.
http://scholar.google.com/scholar?hl=en&q=kasus+bank+century+dalam+konstruksi+hukum+perdata&btnG=&as_sdt=19%2C5&as_sdtp=
D. WANPRESTASI
Bahwa dalam kaitannya dengan tidak dapat dicairkannya dana pokok investasi yang telah ditanamkan oleh para nasabah Bank Century pada produk investasi reksadana berupa pengelolaan dana (discretionary fund) milik PT. Antaboga tersebut, adalah juga merupakan bentuk wanprestasinya PT. Antaboga Delta Sekuritas terhadap para nasabah atas apa yang termuat dalam Konfirmasi Investasi perihal Konfirmasi Perpanjangan Penempatan Dana, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1243 Burgerlijk Wetboek.
Dengan demikian, dalam perkara tersebut, seorang nasabah Bank Century dapat mengajukan 2 (dua) gugatan sekaligus yakni gugatan perbuatan melawan hukum dan gugatan wanprestasi, oleh karena dua hal ini tidak dapat dipisahkan dalam perkara ini karena saling terkait, satu sisi merupakan perbuaan melawan hukum dan satu sisi merupakan perbuatan wanprestasi. Sedangkan untuk lebih mengetahui apa sebenarnya yang dimaksud dengan wanprestasi, maka berikut akan dipaparkan apa yang dimaksud dengan wanprestasi tersebut.
Wanprestasi (ingkar janji) berhubungan erat dengan adanya perikatan atau perjanjian antar pihak. Perikatan yang didasarkan pada perjanjian didasarkan pada pasal 1338 sampai dengan pasal 1341 KUHPerdata.
KESIMPULAN
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa :
Dalam konstruksi hukum perdata, langkah yang dapat ditempuh dalam menyelesaikan perkara Bank Century dan PT. Antaboga ini adalah dengan mengajukan mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan, sekaligus gugatan perbuatan melawan hukum.

Nama   : Anggi Defri Pratama
Kelas   : 2eb08
Npm    : 20211884

Tidak ada komentar:

Posting Komentar