Kamis, 02 Mei 2013

POSTINGAN 2



KASUS BANK CENTURY
DALAM KONSTRUKSI HUKUM PERDATA
          Oleh : Dr. Sudiman Sidabukke, SH., CN., M.Hum.
http://scholar.google.com/scholar?hl=en&q=kasus+bank+century+dalam+konstruksi+hukum+perdata&btnG=&as_sdt=19%2C5&as_sdtp=
PEMBAHASAN
Kasus ini pada dasarnya melibatkan 2 (dua) institusi yang sama-sama berbentuk perusahaan atau lebih tepatnya perseroan terbatas (PT), yakni pertama PT. Bank Century, Tbk., dan yang kedua adalah PT. Antaboga Deltasekuritas Indonesia. PT. Bank Century sebagai salah satu Bank swasta di Indonesia, tentunya harus tunduk pada Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Sedangkan PT. Antaboga Deltasekuritas Indonesia sebagai perusahaan sekuritas, tentunya harus tunduk pada Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Untuk lebih mengetahui lebih mendalam mengenai kasus yang melibatkan 2 (dua) perusahaan ini, maka diperlukan pengkajian lebih jauh terhadap apa itu sebenarnya Bank dan Pasar Modal.

A. KAJIAN UNDANG-UNDANG PERBANKAN DAN UNDANG-
UNDANG PERSEROAN TERBATAS

Pada bagian ini, merasa perlu dipelajari kegiatan dan produk apa saja yang dibenarkan dilakukan oleh sebuah bank, menurut sistem Undang- Undang Perbankan No.10 Tahun 1998. Kegiatan suatu bank umum, dibedakan ke dalam : kegiatan utama dan kegiatan tambahan.
Beberapa kegiatan utama bank umum adalah :
1.      Menarik dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan bentuk lainnya.
2.      Menyalurkan dana lewat pemberian kredit kepada masyarakat
3.      Menerbitkan surat pernyataan pengakuan hutang.
4.      Membeli, menjual atau menjamin atas resiko sendiri atau atas kepentingan nasabah terhadap surat berharga seperti surat wesel, surat pengakuan hutang, kertas perbendaharaan negara, surat jaminan pemerintah, sertifikat bank Indonesia, obligasi, surat dagang, dll.
5.      Memindahkan uang untuk kepentingan sendiri atau untuk
kepentingan nasabah.


kegiatan tambahan bank antara lain adalah :
1.      Melakukan kegiatan dalam valuta asing.
2.      Melakukan penyertaan modal pada bank, perusahaan lain, dalam bidang keuangan (seperti leasing, modal ventura, perusahaan efek).
3.      Melakukan kegiatan penyertaan sementara pada perusahaan yang gagal mengembalikan kredit.
4.      Bertindak sebagai pendiri atau pengurus dana pensiun. (Thomas Suyatno, 1999, hal.53-80).
Terkait permasalahan Bank Century, baik Bank Indonesia maupun Lembaga Penjamin Simpanan sebagai lembaga yang dianggap bertanggung jawab atas kondisi perbankan Indonesia, merasa tidak ikut bertanggung jawab atas permasalahan ini, karena menurut mereka kasus ini adalah kasus reksadana, yang jelas-jelas bukan masuk kategori kegiatan maupun produk perbankan, namun produk atau kegiatan pasar modal di bawah pengawasan BAPEPAM-LK. (Umi Kalsum-Nur Farida, VivaNews, 3 Desember 2008).
Dengan demikian, penjualan reksadana yang dilakukan oleh Bank Century merupakan sebuah perbuatan melawan hukum yakni melawan ketentuan undang-undang perbankan.

Nama   : Anggi Defri Pratama
Kelas   : 2eb08
Npm    : 20211884

Tidak ada komentar:

Posting Komentar